Tanah Datar, — Ketua Pusat Jaringan Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar, Rezki Aryendi, menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi kepada DPRD Tanah Datar, Selasa (14/10).

Langkah ini menjadi upaya nyata organisasi tersebut dalam memperkuat transparansi pemerintahan daerah.

Rezki menjelaskan bahwa kehadiran PJKIP tidak hanya untuk mengkritik, tetapi juga memberikan solusi bagi pemerintah.

Ia menegaskan bahwa Ranperda ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi publik di Tanah Datar agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi pemerintahan.

“Usulan ini penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Rezki.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menyambut baik inisiatif tersebut.

Ia menyampaikan apresiasi kepada PJKIP atas kontribusinya dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik.

“Kami berterima kasih kepada PJKIP atas usulan ini. Insyaallah, kami akan membahasnya di DPRD,” kata Anton.

Anton juga menambahkan bahwa PJKIP merupakan satu-satunya organisasi di Tanah Datar yang mengusulkan Ranperda Keterbukaan Informasi.

Menurutnya, langkah ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap transparansi pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan membahas usulan tersebut dengan serius dan tuntas.

Rezki berharap, setelah pembahasan, Ranperda ini segera disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku di Tanah Datar.

“Kami berharap regulasi ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik,” ujarnya.

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan keterbukaan informasi di Tanah Datar meningkat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin kuat.

Upaya ini juga menjadi contoh kolaborasi positif antara masyarakat sipil dan lembaga legislatif dalam membangun pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *