Jakarta, – Senator asal Sumatera Barat, Irman Gusman, meminta PPATK berhati-hati dalam memblokir rekening dormant.

Ia menilai tindakan tanpa dasar hukum berpotensi melanggar hak rakyat.

Irman menyampaikan hal itu melalui sambungan telepon, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa tugas PPATK bersifat koordinatif dan rekomendatif.

“Salah satu tugas PPATK adalah memberi analisis dan rekomendasi atas transaksi mencurigakan,” ujar Irman.

Irman juga mengingatkan bahwa pemblokiran rekening harus didasari hukum kuat dan prosedur jelas.

Ia menegaskan bahwa negara wajib menghormati hak konstitusional warga.

“Memblokir rekening tanpa notifikasi dan klarifikasi justru akan menimbulkan keresahan,” tambahnya.

Sebagai Ketua Dewan Pakar Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah, Irman menekankan pentingnya ketelitian.

Ia menyebut rekening dormant tidak selalu digunakan untuk kejahatan.

“Rekening petani atau ibu rumah tangga bisa termasuk dormant. Tapi bukan berarti ilegal,” jelas Irman.

Ia menilai pemblokiran tanpa verifikasi akan mengganggu kepercayaan publik pada bank dan lembaga keuangan.

Irman pun meminta PPATK, OJK, dan perbankan menyusun prosedur yang jelas dan cepat.

“Perlindungan terhadap nasabah harus seimbang dengan upaya mencegah kejahatan,” tegasnya.

Dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, PPATK memang tidak memiliki wewenang memblokir langsung.

Proses itu hanya bisa dilakukan oleh penyedia jasa keuangan atas perintah aparat hukum. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *