Siak, – Pemerintah Kabupaten Siak memfasilitasi pertemuan antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL), warga Desa Tumang, dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau.
Pertemuan ini menindaklanjuti konflik yang terjadi antara PT SSL dan masyarakat setempat.
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolong, menjelaskan bahwa perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak bisa menyerahkan lahan tanpa izin.
“Kita memang tidak bisa berbuat apa-apa selain dari persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Muller menegaskan pentingnya koordinasi bersama Kementerian dan Satgas Penyelesaian Konflik Hutan (PKH) agar status lahan tersebut menjadi jelas.
Ia menyebutkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan soal nasib lahan tersebut.
“Apakah diberikan kepada PT Agrinas atau dihutankan kembali, hanya dua opsi itu,” katanya.
Namun, jika lahan diserahkan ke Agrinas, pihaknya belum tahu apakah warga tetap dilibatkan.
“Jika memang bisa, Agrinas tinggal membuat porsi yang dapat dikerjakan masyarakat,” tambahnya.
Muller mencontohkan pola yang terjadi di PT Torganda.
“Kelompok tani tetap dilibatkan setelah kebun dikelola Agrinas pasca tindakan Satgas PKH,” ungkapnya.
Ia berharap penyelesaian konflik PT SSL bisa mengikuti pola serupa.
“Mungkin ini solusi terbaik dari Satgas PKH,” tuturnya.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyambut baik usulan Muller.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara PT SSL dan pemerintah demi kepentingan masyarakat.
“Kita berharap PT SSL terus bersinergi memikirkan nasib masyarakat,” ujarnya singkat. (***)











