Padang Pariaman, Kliksumbar – Tim dosen Universitas Negeri Padang (UNP) mendampingi 15 pelaku UMKM pangan di Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman. Pendampingan tersebut bertujuan membantu pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan sertifikat halal.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing UMKM lokal. Tim pengabdian memanfaatkan sistem digital Online Single Submission (OSS) dan SIHALAL dalam proses pendampingan.

UNP Dampingi UMKM dari Awal hingga Pengajuan

Tim dosen UNP melakukan pendampingan secara bertahap. Kegiatan dimulai dari identifikasi kondisi usaha, sosialisasi, hingga penyiapan dokumen.

Selain itu, tim juga melatih peserta menggunakan OSS dan SIHALAL. Pendampingan berlangsung melalui diskusi, praktik langsung, dan konsultasi individual.

Ketua tim pelaksana, Dr. Mia Ayu Gusti, S.E., M.M., menjelaskan legalitas usaha membutuhkan kesiapan administrasi dan teknis.

“Penggunaan OSS dan SIHALAL memang memudahkan proses pengajuan. Namun, pelaku UMKM harus memastikan data usaha, kemasan, dan proses produksi sudah memenuhi persyaratan,” ujar Mia.

Kendala yang Masih Dihadapi Pelaku UMKM

Selama pendampingan, tim menemukan sejumlah hambatan. Pada pengurusan NIB, beberapa peserta kesulitan menentukan titik lokasi usaha dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Sementara itu, pengajuan SPP-IRT terkendala pada label dan kemasan produk. Beberapa pelaku usaha juga masih perlu melengkapi informasi produk.

Untuk sertifikasi halal, peserta perlu memperjelas bahan baku dan alur produksi. Kesiapan lokasi usaha juga menjadi salah satu syarat penting dalam proses verifikasi.

Pendampingan Interaktif Percepat Legalitas

Tim pengabdian membantu peserta memperbaiki berbagai aspek usaha. Pendampingan dilakukan secara interaktif agar peserta memahami setiap tahapan pengajuan.

Melalui program tersebut, peserta mulai memahami jenis legalitas yang dibutuhkan. Mereka juga mengetahui dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan izin usaha.

Satu UMKM Raih Legalitas Lengkap

Hasil program menunjukkan perkembangan positif. Satu pelaku UMKM berhasil memperoleh NIB, SPP-IRT, dan sertifikat halal secara lengkap.

Sebanyak 14 pelaku usaha lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi dan teknis. Tim UNP terus memberikan arahan agar proses legalisasi berjalan lancar.

Mia menegaskan pendampingan tidak boleh berhenti pada pelatihan aplikasi digital. Menurutnya, pembenahan usaha harus berjalan seiring dengan proses legalitas.

“Kami perlu membantu pelaku usaha membenahi usahanya terlebih dahulu. Dengan begitu, proses pengajuan legalitas dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Program tersebut merupakan bagian dari Program Pengabdian UNP Berdampak (PPUB) melalui skema Pendekatan Multidisiplin Komunitas (PMKM). LPPM Universitas Negeri Padang mendanai kegiatan tersebut melalui kontrak Nomor 2691/UN35.15/PM/2026. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *