Jakarta, Kliksumbar – Kelangkaan solar subsidi yang berulang di Sumatera Barat diduga bukan akibat kekurangan stok. Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut solar diduga terserap oleh aktivitas tambang emas ilegal yang masih marak di berbagai daerah.
Pernyataan itu disampaikan Mahyeldi saat bertemu COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Mahyeldi mengungkap dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Kita minta data tak dapat-dapat. Sudah kirim surat ke Pertamina juga tak diberi. Padahal kita tahu mobil bolak-balik ambil solar ke SPBU. Kita tahu ada mobil bolak-balik itu, sudah lama Pak Dony,” kata Mahyeldi.
Keluhan mengenai solar langka telah muncul dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kondisi tersebut terus berulang meski berbagai operasi penertiban dan razia telah dilakukan.
Dugaan Solar Subsidi Mengalir ke Tambang Ilegal
Mahyeldi menilai kelangkaan solar sulit terjadi apabila distribusi berjalan normal. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan Pertamina.
Informasi yang diperoleh menyebut PT Pertamina Patra Niaga segera mengirim tim ke Padang. Tim tersebut dijadwalkan membahas distribusi solar subsidi dan memperkuat pengawasan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Dony Oskaria langsung merespons laporan yang disampaikan Mahyeldi. Ia menyatakan akan memanggil jajaran Patra Niaga untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
Ratusan Titik Tambang Emas Ilegal Butuh Solar Besar
Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Sumbar disebut mencapai ratusan titik. Kegiatan itu melibatkan ribuan pekerja dan ratusan alat berat yang beroperasi setiap hari.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan solar sangat tinggi. Akibatnya, solar subsidi diduga mengalir ke aktivitas tambang ilegal dan mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Selain menyerap solar subsidi, aktivitas tambang ilegal juga dituding menimbulkan dampak lingkungan. Beberapa lokasi dilaporkan mengalami kerusakan lahan dan pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri.
Pemprov Sumbar Dorong Legalisasi Lewat WPR
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat.
Mahyeldi menjelaskan usulan tersebut bertujuan menata aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan legal, terawasi, dan ramah lingkungan.
Dokumen yang diperoleh menunjukkan Pemprov Sumbar telah mengirim dua surat usulan WPR sepanjang 2025.
Usulan pertama diajukan melalui Surat Nomor 540/249/MB/III/DESDM-2025 tertanggal 13 Maret 2025. Surat tersebut mengusulkan WPR seluas 13.354,69 hektare di tujuh kabupaten.
Selanjutnya, Pemprov Sumbar mengirim Surat Nomor 540/563/BP/DESDM-2025 tertanggal 30 Juni 2025. Surat itu mengusulkan tambahan WPR seluas 4.278,86 hektare di tiga kabupaten.
Dengan dua usulan tersebut, total WPR yang diajukan mencapai 497 blok dengan luas 17.633,55 hektare. Wilayah tersebut tersebar di Agam, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Tanah Datar, Dharmasraya, dan Pasaman.
Pemerintah berharap pengesahan WPR dapat mengurangi praktik tambang ilegal sekaligus menekan penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat Sumbar. (***)











