Padang, Kliksumbar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menggagas pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial untuk menghadapi maraknya konten digital yang dinilai berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu tatanan sosial masyarakat Minangkabau.

Gagasan tersebut mendapat dukungan dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy saat menerima audiensi jajaran KPID Sumbar di Mapolda Sumbar, Rabu (2/9/2026).

Ketua KPID Sumbar Yusrin Trinanda mengatakan, gugus tugas itu akan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di Sumatera Barat. Langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan edukasi terhadap penggunaan media sosial di ruang publik.

Libatkan Pemerintah, DPRD hingga Tokoh Adat

Yusrin menjelaskan, KPID Sumbar tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar pembentukan gugus tugas tersebut.

Selain itu, KPID berharap pemerintah daerah dapat menetapkan gugus tugas melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar.

Menurutnya, anggota gugus tugas akan berasal dari berbagai lembaga dan organisasi, antara lain:

Pemerintah daerah

DPRD Sumbar

Polda Sumbar

Dinas Kominfo

MUI Sumbar

LKAAM

KNPI

Akademisi

Konten kreator

KPID Sumbar

“Kami tengah menyusun naskah akademik sebagai landasan pembentukan gugus tugas yang nantinya diharapkan dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar,” kata Yusrin.

Yusrin menegaskan, KPID tidak bermaksud mengambil alih kewenangan lembaga lain. KPID tetap menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Namun, perkembangan teknologi digital dinilai membutuhkan perhatian bersama dari seluruh elemen masyarakat.

Media Sosial Melahirkan Tantangan Baru

Koordinator Bidang PKSP KPID Sumbar Nofal Wiska mengatakan, perkembangan media sosial telah melahirkan berbagai persoalan baru yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

Menurutnya, berbagai konten bermasalah kini mudah diakses masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.

“Kerja pokok KPID memang di televisi dan radio, tetapi tayangan media sosial juga perlu diawasi karena ini ranah publik,” ujarnya.

Nofal menyebut sejumlah persoalan yang sering muncul di media sosial meliputi:

Konten pornografi

Konten kekerasan

Pelanggaran kesusilaan

Penyebaran informasi bermasalah

Konten yang berdampak buruk bagi anak

Karena itu, KPID menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi kebutuhan mendesak di Sumatera Barat.

Fokus Monitoring, Edukasi dan Koordinasi

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar Riki Chandra menjelaskan, gugus tugas nantinya berfungsi melakukan pemantauan, identifikasi, edukasi, serta koordinasi antarlembaga.

Selain itu, gugus tugas juga akan meneruskan laporan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.

“Nantinya, gugus tugas ini menjadi kekuatan bersama dalam monitoring dan evaluasi konten media sosial,” kata Riki.

Senada dengan itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang sehat.

“KPID tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, tetapi membangun ruang kolaborasi,” ujarnya.

Kapolda Sumbar Minta Segera Direalisasikan

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyambut positif gagasan tersebut. Ia menilai perkembangan media sosial perlu menjadi perhatian serius karena tidak semua konten memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Tayangan media sosial tidak bisa dikontrol, banyak juga yang bisa merusak generasi muda,” kata Djati.

Ia menegaskan Polda Sumbar siap berkolaborasi dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kepolisian akan menjalankan fungsi penegakan hukum apabila ditemukan aktivitas digital yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“Kalau bisa gugus tugas ini terbentuk secepatnya tahun ini,” tuturnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPID Sumbar Jimmy Syahputra Ginting, Jonnedi, Yogi Afriandi, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, serta Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *