Padang, Kliksumbar – Buronan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan, Beny Saswin Nasrun (BSN), akhirnya tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Kedatangan tersangka membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum yang sempat tertunda.
Petugas mengawal BSN secara ketat sejak tiba di Sumatera Barat. Tim kemudian membawa tersangka ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelum menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Padang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena BSN sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang. Penyidik menetapkan status tersebut setelah tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kejari Padang Siapkan Pemeriksaan Lanjutan
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, memastikan pihaknya siap melanjutkan seluruh tahapan penanganan perkara.
“Kami akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penyidik segera memeriksa BSN untuk melengkapi berkas perkara. Langkah itu menjadi bagian penting sebelum proses pelimpahan ke tahap berikutnya.
Selain itu, tim penyidik akan mendalami sejumlah keterangan yang diperlukan guna memperkuat konstruksi perkara. Kejari Padang juga memastikan seluruh proses berjalan profesional dan transparan.
Diduga Rugikan Negara Rp34 Miliar
Penyidik menetapkan BSN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP).
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.
Nilai kerugian yang cukup besar membuat kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Sumatera Barat. Publik juga menantikan perkembangan penyidikan setelah aparat berhasil menemukan dan mengamankan tersangka.
Babak Baru Penanganan Kasus
Sebelum penangkapan, aparat kejaksaan terus melakukan pencarian dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan BSN. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim berhasil mengamankan tersangka di Jakarta.
Kini, dengan kehadiran BSN di Sumatera Barat, proses penegakan hukum memasuki babak baru. Kejari Padang berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Masyarakat pun menunggu perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah seluruh proses penyidikan selesai. (***)











