Jakarta, Kliksumbar – Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan aturan di sektor mineral dan batu bara (minerba). Di saat yang sama, pemerintah memperketat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) guna memperkuat penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir 2026.
Penegasan itu muncul dalam rapat koordinasi yang melibatkan DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah fokus mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pembenahan regulasi dan penyederhanaan investasi.
Menurut Dasco, rapat tersebut membahas tata kelola ekspor SDA, penguatan sektor energi, serta percepatan perizinan investasi.
“Diskusi hari ini berfokus pada koordinasi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Dasco.
Danantara Awasi Ekspor SDA
Kepala BPI Danantara sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan menjalankan mandat pemerintah dalam pengawasan ekspor SDA Indonesia.
Ia menyebut DSI mulai menjalankan tugas sejak Juni hingga 31 Desember 2026.
Menurut Dony, langkah tersebut bertujuan mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.
Selain itu, DSI akan menerapkan sistem digital untuk meningkatkan transparansi seluruh transaksi ekspor.
“Kami akan bekerja secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dony.
Dony memastikan kontrak ekspor yang telah berjalan tetap berlaku. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak khawatir terhadap kebijakan baru tersebut.
“Kontrak yang sudah ada tetap berjalan normal. Kami hanya memastikan tata kelola lebih baik,” tegasnya.
Bahlil Pastikan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak mengubah aturan di sektor minerba.
Ia menjelaskan sistem gross split hanya berlaku pada sektor minyak dan gas bumi (migas). Sementara itu, sektor mineral dan batu bara tetap menggunakan regulasi yang berlaku saat ini.
“Di sektor mineral dan batu bara tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Bahlil.
Menurutnya, kepastian regulasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah akan mengatur RKAB secara proporsional guna menjamin ketersediaan bahan baku bagi program hilirisasi nasional.
Pemerintah juga terus memantau kondisi geopolitik global dan perkembangan harga komoditas dunia.
Kebijakan produksi akan disesuaikan secara terukur agar keseimbangan pasar tetap terjaga.
Pemerintah Dorong Iklim Investasi Sehat
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 sejak 1 Juni 2026.
Aturan tersebut mengatur tata kelola ekspor SDA Indonesia melalui PT DSI.
Menurut Prasetyo, kebijakan itu bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ekspor nasional.
Pemerintah juga memperkuat sinergi antarkementerian untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
Melalui reformasi tata kelola ekspor, kepastian regulasi investasi, dan penguatan sektor energi, pemerintah berharap kepercayaan investor terus meningkat. Langkah tersebut diharapkan menjadi pendorong baru pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026. (***)











