Padang, Kliksumbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melaporkan DR Suharizal SH MH ke Polresta Padang. Laporan tersebut terkait dugaan menghalangi proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/512/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara SH MH, melaporkan Suharizal yang merupakan kuasa hukum Benny Saswin Nasrun. Benny diketahui telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi pada BNI Cabang Padang.

Kejari Padang Merasa Penyidikan Terhalang

Kasi Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal SH MH, menjelaskan laporan tersebut dibuat setelah penyidik merasa proses penanganan perkara mengalami hambatan.

Menurut Afdal, hambatan muncul setelah Benny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai DPO. Selain itu, pihak kejaksaan menilai terdapat tindakan yang mengganggu jalannya proses penyidikan.

“Jadi kami merasa dihalang-halangi dalam proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang,” kata Afdal.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena turut menyeret seorang anggota DPRD Sumatera Barat. Oleh sebab itu, penyidik berupaya mempercepat proses hukum guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

Sementara itu, DR Suharizal SH MH menanggapi laporan tersebut dengan santai. Ia menilai langkah Kejari Padang merupakan dampak dari penanganan perkara yang dinilainya tidak berjalan maksimal.

Menurut Suharizal, laporan polisi tersebut muncul setelah berbagai polemik yang terjadi selama proses hukum berlangsung. Sebelumnya, ia juga telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang ke Polda Sumatera Barat.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dianggap tidak sesuai fakta mengenai penyitaan uang milik kliennya.

“Laporan di Polresta Padang tersebut tidak masalah. Mungkin pihak Kejari Padang sudah ‘Kalimpasiangan’ dan tidak tahu berbuat apa lagi atas kesalahan yang mereka buat,” ujar Suharizal melalui sambungan telepon seluler.

Proses Hukum Berlanjut

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Padang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi BNI Cabang Padang masih terus berjalan. Penyidik Kejari Padang juga terus melakukan upaya hukum untuk mencari keberadaan Benny Saswin Nasrun yang berstatus DPO. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *