Pesisir Selatan, Kliksumbar – Petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan diduga mengalami kerugian besar. Nilainya diperkirakan mencapai Rp600 miliar per tahun. Dugaan praktik kartel lima pabrik kelapa sawit kini menjadi sorotan publik Sumbar.
Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska, mengungkapkan dugaan tersebut pada Senin, 25 Mei 2026. Ia menilai harga Tandan Buah Segar (TBS) di Pesisir Selatan sangat rendah dibandingkan daerah lain.
“Harga sawit petani sangat murah. Petani tidak punya pilihan lain,” tegas Novermal.
Harga Sawit Pessel Tertinggal Jauh
Data harga TBS kebun swadaya menunjukkan selisih besar antarwilayah di Sumatera Barat. Harga TBS di Pesisir Selatan hanya berkisar Rp1.880 hingga Rp2.105 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS di Kabupaten Sijunjung mencapai Rp2.830 per kilogram. Selisih harga mencapai sekitar Rp700 per kilogram.
Menurut Novermal, kondisi tersebut sudah berlangsung lama. Namun, pemerintah daerah belum mengambil langkah tegas.
“Lima pabrik diduga bersekongkol menentukan harga murah,” katanya.
Selain itu, dua pabrik milik Incasi Raya Grup disebut memiliki harga terendah. Kondisi tersebut memperburuk pendapatan petani sawit swadaya.
Potongan Timbangan Dinilai Tidak Wajar
Petani sawit Pesisir Selatan juga menghadapi potongan timbangan tinggi. Potongan mencapai 9 hingga 12 persen setiap penjualan.
Sebaliknya, potongan timbangan di Sijunjung hanya berkisar 4 hingga 5 persen. Perbedaan itu memicu pertanyaan besar dari petani.
“Anehnya, buah yang sama dijual ke Sijunjung dihargai lebih tinggi,” ungkap Novermal.
Pihak pabrik berdalih rendemen sawit petani Pessel rendah. Namun, pemerintah daerah belum pernah memeriksa rendemen kebun secara terbuka.
Novermal meminta pemerintah segera turun tangan. Ia menilai penetapan harga harus transparan dan adil.
Pemprov Sumbar Siapkan Pergub Sawit
Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemprov kini menyiapkan Peraturan Gubernur tentang penetapan harga TBS sawit plasma dan swadaya.
Selain itu, Pemprov juga menyusun Surat Keputusan Satgas Pengawasan Harga TBS Sawit Tahun 2026.
Kedua regulasi tersebut masih dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Sumbar.
“Semangatnya transparansi dan keadilan untuk petani sawit,” ujar Novermal.
Ia berharap pemerintah daerah membantu petani membentuk kelompok dan koperasi. Langkah itu dinilai penting agar petani mendapat harga resmi seperti kebun plasma.
Kerugian Petani Diperkirakan Fantastis
Data Dinas Pertanian mencatat luas kebun sawit swadaya Pesisir Selatan mencapai 44 ribu hektare. Dengan asumsi produksi satu ton per hektare dan panen dua kali sebulan, kerugian petani diperkirakan sangat besar.
Selisih harga Rp700 per kilogram membuat total kerugian mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun.
Novermal meminta seluruh pejabat serius membela petani sawit Sumbar. Ia berharap harga sawit di Pesisir Selatan bisa setara daerah lain.
“Kalau pengawasan serius, harga TBS kita bisa sama dengan daerah lain,” tutupnya. (***)











