Jakarta, Kliksumbar – Kasus kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung akhirnya memicu reaksi keras dari petinggi BUMN. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mengecam tindakan hukum terhadap lansia tersebut.
Kasus itu sebelumnya ramai di media sosial. Kakek Mujiran diproses hukum setelah mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Dony menilai langkah tersebut melukai rasa keadilan masyarakat. Selain itu, ia menyebut tindakan itu bertentangan dengan semangat pelayanan BUMN kepada rakyat.
“BUMN adalah milik rakyat. Tidak boleh arogan terhadap masyarakat kecil,” tegas Dony di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
BP BUMN Beri Teguran Keras ke PTPN
Dony langsung menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PTPN. Ia meminta perusahaan menghentikan pendekatan pidana kepada warga kecil.
Menurutnya, penyelesaian masalah sosial harus mengedepankan sisi kemanusiaan. Karena itu, BP BUMN mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.
Instruksi pertama ialah penghentian proses hukum terhadap Kakek Mujiran. PTPN diminta segera mencabut laporan dan menghentikan intimidasi.
Selain itu, Dony juga meminta jajaran pimpinan PTPN turun langsung menemui keluarga Kakek Mujiran. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk permintaan maaf institusi.
“Saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga,” ujar Dony.
PTPN Diminta Beri Bantuan dan Pekerjaan
Instruksi kedua berkaitan dengan bantuan sosial. PTPN diminta memberikan bantuan layak kepada keluarga Kakek Mujiran.
Tidak hanya itu, Dony juga memerintahkan pemberian pekerjaan yang sesuai kondisi fisik Mujiran. Jika tidak memungkinkan, pekerjaan dapat diberikan kepada anggota keluarganya.
Menurut Dony, pendekatan pembinaan jauh lebih penting dibanding pemidanaan. Ia menegaskan BUMN harus hadir sebagai solusi masyarakat.
“Kita harus menyelesaikan masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” katanya.
SOP BUMN Akan Dievaluasi
BP BUMN dan Danantara juga akan melakukan evaluasi terhadap SOP pengamanan aset perusahaan negara. Evaluasi itu bertujuan mencegah kasus serupa terulang.
Dony menegaskan pendekatan humanis dan restorative justice harus menjadi prioritas seluruh BUMN. Karena itu, seluruh direksi BUMN diminta menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras.
Ia menilai perusahaan negara wajib menjaga kepercayaan publik. Selain itu, BUMN harus mengutamakan kepentingan masyarakat kecil.
“BUMN harus hadir untuk rakyat dan bekerja demi rakyat,” tegasnya. (***)











