Padang, – Pemerintah segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk periode kuartal IV tahun 2025.
Program ini menjadi perhatian utama para pendidik karena berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memacu semangat kerja para guru di seluruh Indonesia.
Tunjangan profesi guru merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalisme dan dedikasi para tenaga pendidik dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Selain itu, program ini juga mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi guru bersertifikat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencetuskan program ini untuk memotivasi dan menegaskan status profesional guru.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyalurkan tunjangan tersebut setiap tahun melalui empat tahap atau kuartal agar distribusinya merata dan tepat waktu.
Penyaluran TPG tahun anggaran 2025 terbagi sebagai berikut.
Pemerintah mulai menyalurkan tunjangan sertifikasi guru secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Kuartal I untuk periode Januari–Maret dicairkan pada Maret 2025, sedangkan kuartal II untuk periode April–Juni disalurkan pada Juni 2025.
Selanjutnya, kuartal III yang mencakup periode Juli–September mulai cair pada Oktober 2025.
Sementara itu, pemerintah menjadwalkan pencairan kuartal IV untuk periode Oktober–Desember pada November 2025 mendatang.
Pada kuartal ini, guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) hingga 7 Oktober 2025 berhak menerima tunjangan.
Mekanisme ini berlaku bagi guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen.
Dengan adanya tunjangan sertifikasi, pemerintah berharap kesejahteraan guru terus meningkat dan kualitas pendidikan semakin maju.
Di sisi lain, para pendidik diimbau terus berinovasi dan menjaga profesionalitas demi kemajuan generasi muda Indonesia. (***)











