kliksumbar — Soal sampah di Kota Payakumbuh terus trending akibat longsor tempat pembuangan akhir Ampah kota itu.
Pejabat (PJ) Walikota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang harus bolak balik Padang dan Jakarta untuk memastikan pembangunan kembali TPA Regional Payakumbuh.
Hari ini juga Jasman menghadiri langsung rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka percepatan penanganan sampah pasca longsor TPA Regional Payakumbuh.
“Hari ini saya bersama Kepala Daerah lain yang sebelumnya pengguna jasa TPA Regional di Payakumbuh hadir dalam rapat pembahasan percepatan penanganan sampah di daerah kami,” kata Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman, Selasa 12/3-2024.
Rapat dipimpin Sekda Provinsi Hansastri dan dihadiri Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Rayen Obersyl dan perwakilan Kapolda Sumbar. Ikut mendampingi Pj Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Desmon Korina dan Kepala Dinas PUPR Muslim.
Jasman mengatakan bahwa semenjak terjadinya longsor di TPA Regional pada Desember 2023 permasalahan persampahan memang masih menjadi pekerjaan rumah dan merupakan permasalahan prioritas bagi Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Apalagi untuk di bulan Ramadhan dan nantinya idul fitri yang kemungkinan jumlah sampah keluarga serta restoran, rumah makan, cafe dan lainnya akan meningkat tentu hal ini yang harus segera kita carikan solusinya,” kata Jasman.
Selain itu, kata Jasman, hal yang juga sangat penting yakni terkait masalah ganti rugi tanaman masyarakat dan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak oleh longsornya TPA tersebut.
“Alhamdulillah untuk ganti rugi tanaman masyarakat sudah disetujui Gubernur dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan kepada warga yang terdampak. Sedangkan untuk ganti rugi lahan akan segera dilakukan penilaian oleh tim appraisal,” ungkapnya.
Dalam rapat diputuskan bahwa pemprov Sumbar mengizinkan pembuangan sampah oleh Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Kabupaten 50 Kota di lokasi TPA Regional selama 2 (dua) bulan.
“Alhamdulillah, dalam rapat tadi disepakati juga bahwa pembuangan sampah sementara karena darurat disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi di lokasi TPA Regional selama 2 (dua) bulan,”ujar Jasman.
TPA Regional bukan hanya menampung sampah Kota Payakumbuh, tetapi juga sampah Kota Bukittinggi, Agam dan Kabupaten 50 Kota.
“Sbetulnya berdasarkan rekomendasi Kementerian PUPR dan Kementerian LHK, TPA Regional di Payakumbuh itu wajib ditutup. Namun karena situasi kedaruratan, dibolehkan selama 2 (dua) bulan dengan volume sampah 80% dari total sampah per masing-masing daerah. Insya Allah sesuai janji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, paling lama seminggu lagi kita sudah bisa buang sampah sementara ke TPA Regional di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Payakumbuh Selatan” ujar Jasman.(adr)











