Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akhirnya menetapkan Fadly Amran Datuak Paduko Malano dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Truntum, Kamis (6/2/2025).

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putera, menyatakan bahwa pleno ini adalah puncak dari seluruh rangkaian Pilkada Serentak 2024.

“Setelah lebih dari satu bulan menjalani proses di Mahkamah Konstitusi, akhirnya pada (5/2/2025) keluar putusan terkait Pilwako Padang,” ujar Dorri.

Pada (6/12/2024), KPU Padang telah menetapkan pasangan calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Padang 27 November 2024.

Namun, penetapan tertunda akibat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dengan keputusan itu, KPU Padang akhirnya menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam rapat pleno, Ketua KPU Padang Dorri Putra mengumumkan bahwa pasangan Fadly Amran–Maigus Nasir meraih 176.648 suara atau 55,17% dari total suara sah di Pilkada 2024.

“KPU Padang melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025, menetapkan Fadly Amran–Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih,” ujar Dorri.

Pleno ini dihadiri juga oleh PJ Wali Kota Padang Andree Algamar, Ketua DPRD Padang Muharlion, serta jajaran Forkopimda.

Tak hanya itu, sejumlah pimpinan partai politik pendukung Fadly-Maigus, serta Pimpinam DPD NasDem Padang.

Padang kini bersiap menyambut era baru kepemimpinan Fadly-Maigus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *