Jakarta, Kliksumbar – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat bagi korban bencana di Sumatera.
Kebijakan ini menyasar debitur terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat pascabencana.
Pemerintah memprioritaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang kehilangan aset usaha.
Selain itu, kebijakan ini merupakan hasil koordinasi Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan.
Pemerintah memastikan fleksibilitas pembiayaan berjalan sesuai ketentuan perbankan nasional.
Relaksasi KUR berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Jangka waktu tersebut memberi ruang pemulihan usaha secara bertahap dan realistis.
Pemerintah menjamin status kredit debitur tetap tercatat lancar.
Dengan demikian, riwayat kredit masyarakat tetap terjaga dalam sistem perbankan nasional.
Kebijakan ini juga membuka peluang pengajuan kredit baru.
Debitur tetap dapat memperoleh tambahan modal usaha untuk pemulihan bisnis.
Untuk kredit hingga Rp10 miliar, pemerintah menerapkan penilaian satu pilar.
Skema tersebut bertujuan menyederhanakan proses tanpa persyaratan tambahan.
Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, turut hadir dalam pembahasan kebijakan tersebut.
Ia menekankan pentingnya implementasi tepat sasaran.
Ia juga menegaskan perlunya pengawasan ketat antara bank penyalur dan debitur.
Menurutnya, koordinasi lapangan menjadi kunci keberhasilan kebijakan.
Dony menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan subsidi negara dan kinerja perbankan BUMN.
Ia menilai stabilitas keuangan nasional harus tetap terjaga.
BP BUMN berkomitmen mengawal pelaksanaan kebijakan relaksasi KUR.
Pengawalan tersebut bertujuan mencegah hambatan administratif di daerah.
Dengan kebijakan ini, negara hadir memberi ruang napas finansial bagi korban bencana.
Pemerintah berharap pelaku usaha segera bangkit dan produktif kembali.
Secara keseluruhan, relaksasi KUR diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi regional.
Pemerintah mengimbau debitur segera berkoordinasi dengan bank penyalur. (***)











