Solok, – Seorang warga Kabupaten Solok, Bachtul, menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH.
Ia meminta kejelasan terkait perubahan syarat dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam surat yang ditulis pada 21 November 2025, Bachtul menilai perubahan persyaratan itu tidak sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Ia menyebut perubahan tersebut dapat menghilangkan hak banyak ASN eselon III yang ingin mengikuti seleksi.
Bachtul menjelaskan bahwa Pansel Pemkab Solok menetapkan syarat berbeda dari aturan pemerintah.
PP mengatur peserta seleksi harus sedang atau pernah menjabat administrator atau JF ahli madya selama dua tahun.
Namun, Pansel menetapkan syarat baru yang mewajibkan peserta pernah menjabat pimpinan tinggi pratama atau JF ahli madya selama dua tahun.
Menurut Bachtul, perubahan itu berdampak langsung pada ASN yang pernah menduduki jabatan administrator.
Ia menilai sebagian ASN kehilangan jabatan bukan karena kesalahan.
Ia menduga hal itu terjadi akibat dinamika politik di masa pemerintahan sebelumnya.
Selanjutnya, ia menyinggung pernyataan Ketua Pansel dan Sekretaris Pansel yang mengaku sudah berkonsultasi dengan BKN.
Mereka mengklaim BKN memberi persetujuan tertulis terkait perubahan syarat tersebut.
Karena itu, Bachtul meragukan kebenaran informasi itu dan meminta klarifikasi langsung dari Kepala BKN.
Selain itu, ia menyatakan ingin menjaga nama baik Bupati Solok, Jhon Firman Pandu, dan Wakil Bupati Chandra.
Ia menilai aturan yang bertentangan dengan PP dapat merugikan citra keduanya di hadapan ASN dan masyarakat.
Ia kemudian mempertanyakan kewenangan BKN dalam menyetujui perubahan substansi PP melalui syarat seleksi di tingkat kabupaten.
Keraguan itu semakin kuat setelah seorang tokoh Sumatera Barat menyatakan tidak yakin BKN menyetujui aturan yang bertentangan dengan PP.
Berikutnya, Bachtul berharap BKN memberi jawaban resmi agar tidak muncul salah tafsir di publik.
Ia menilai sejumlah ASN merasa kehilangan harapan karena tidak dapat mengikuti seleksi.
Ia menegaskan negara telah membiayai pembinaan kompetensi mereka.
Ia juga menilai komentar tidak resmi dari publik dapat memperburuk keadaan.
Seorang wartawan lokal, Iwan Syukri Tanjung, pernah berkelakar bahwa ASN nonjob tidak dapat ikut seleksi “karena tidak punya uang”, ujarnya melalui candaan tersebut.
Namun, Bachtul menyebut pernyataan itu dapat menimbulkan persepsi keliru sehingga BKN perlu memberi penjelasan resmi.
Pada akhir suratnya, ia meminta BKN menjelaskan sikap lembaga terhadap aturan seleksi tersebut.
Ia berharap penjelasan resmi dapat mengakhiri polemik dan memulihkan hak ASN yang terdampak. (***)











