i

Payakumbuh, – Keputusan Gakkumdu Payakumbuh menghentikan kasus politik uang menuai kontroversi. Penyebabnya, calon tersangka tidak bisa dihadirkan untuk pemeriksaan.

Padahal, sebelumnya Bawaslu menyatakan kasus ini telah memenuhi syarat formil dan dilimpahkan ke Polres Payakumbuh.

Sejumlah pakar hukum mengkritik keras keputusan ini. Menurut mereka, ketidakhadiran calon tersangka (in absentia) tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.

Keputusan tersebut dianggap berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan politik uang di masa depan.

Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Khairul Fahmi, menyatakan bahwa Gakkumdu keliru dalam memahami tata aturan pemilihan dan pemilu.

“Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa rezim pemilihan sama dengan rezim pemilu. Artinya, jika dalam pemilu pemeriksaan in absentia bisa dilakukan, maka di Pilkada juga seharusnya bisa. Menghentikan proses hukum karena alasan in absentia jelas tidak tepat,” jelasnya.

Fahmi juga mengingatkan bahwa Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 mengatur pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa.

“Dalam Pasal 3 Ayat 3 Perma 1/2018 disebutkan bahwa pengadilan dapat memeriksa tanpa kehadiran terdakwa. Jika di pengadilan bisa, mengapa di Gakkumdu tidak?” tambahnya.

Dekanan Fakultas Hukum UMSB, Wendra Yunaldi, menilai keputusan ini membuka peluang baru bagi pelaku politik uang.

“Keputusan ini bisa menjadi modus baru. Penyidik seharusnya bersikap progresif. Jika dua alat bukti sudah terpenuhi, calon tersangka tidak harus dihadirkan,” ungkap Wendra.

Menurutnya, fokus hanya pada kehadiran calon tersangka menunjukkan pendekatan yang tidak komprehensif.

“Ini sesuatu yang aneh. Syarat formil sudah terpenuhi, namun proses hukum dihentikan,” tambahnya.

Ahli Hukum Administrasi Negara, Hengki Andora, menyebut keputusan Gakkumdu sebagai ancaman serius bagi demokrasi.

“Keputusan ini berbahaya. Implikasinya sangat luas dan bisa menjadi preseden buruk untuk pemberantasan politik uang,” ujar Hengki.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Unand ini juga mengingatkan adanya celah hukum terkait in absentia yang harus segera ditangani.

“Jika tidak diatasi, Pilkada ke depan tidak lagi menjadi ajang adu gagasan, tetapi ajang adu kekuatan finansial,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Payakumbuh telah menetapkan penghentian proses hukum politik uang karena kepolisian gagal menghadirkan calon tersangka untuk dimintai keterangan.

Keputusan ini memicu perdebatan di berbagai kalangan, terutama dalam upaya menegakkan hukum yang tegas dan adil. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *