Padang, – Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dan PNS, akan mengalami perubahan jam kerja selama bulan Ramadan sesuai aturan terbaru pemerintah.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan, baik yang berada di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Tujuan dari penyesuaian tersebut adalah meningkatkan produktivitas, memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja, serta menjaga kualitas layanan publik tetap optimal.
Berdasarkan Pasal 4 aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu tanpa waktu istirahat.
Jam Kerja ASN di Instansi Lima Hari Kerja
Senin hingga Kamis, jam kerja ASN berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 15.00, dengan istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30.
Pada hari Jumat, ASN bekerja dari pukul 08.00 sampai 15.30, sedangkan waktu istirahat ditetapkan pada pukul 11.30 hingga 12.30.
Jam Kerja ASN di Instansi Enam Hari Kerja
Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 14.00, dengan istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.
Sedangkan hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat ditetapkan pada pukul 11.30 hingga 12.30.
ASN yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan dapat mengklaimnya sebagai bagian dari kinerja pegawai berdasarkan aturan yang berlaku.
Meski aturan ini diterapkan bagi sebagian besar ASN, ada pengecualian untuk unit kerja yang bertanggung jawab atas pelayanan langsung masyarakat.
Bagi unit kerja tersebut, jam kerja akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi sesuai zona waktu masing-masing.
Dengan adanya perubahan ini, ASN diharapkan lebih fleksibel dalam menjalankan tugasnya selama Ramadan tanpa menurunkan produktivitas dan kualitas layanan publik.











