i

Jakarta, – Sidang sengketa hasil Pilkada Kota Padang 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas.

Gugatan pasangan calon nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat, terhadap kemenangan pasangan nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, menjadi perhatian publik.

Dalam persidangan pada Rabu, 22 Januari 2025, kuasa hukum Fadly-Maigus, Dr. Defika Yuliandri, S.H., M.Kn., dengan tegas mematahkan dalil-dalil Pemohon yang dinilai tidak berdasar.

Menurut Dr. Defika, tuduhan Pemohon terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta dugaan politik uang, hanya berupa asumsi spekulatif tanpa bukti konkret.

“Dalil-dalil yang diajukan Pemohon hanyalah kumpulan asumsi emosional. Tuduhan ini tidak hanya kabur, tetapi juga menunjukkan ketidakmampuan untuk menerima hasil demokrasi yang sah,” tegasnya dalam persidangan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan Pemohon mengenai keterlibatan Ketua RT/RW hingga dugaan politik uang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Tuduhan tersebut hanya didukung oleh keterangan pihak ketiga (testimonium de auditu) dan tidak menunjukkan hubungan kausalitas yang jelas terhadap hasil pemilu.

“Upaya ini lebih menyerupai drama kekalahan yang tidak ingin berakhir daripada gugatan hukum yang berbobot,” ujar Dr. Defika.

Ia juga menyatakan bahwa gugatan ini telah mencederai integritas proses pemilu yang berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Dr. Defika menekankan bahwa legitimasi pemilu sebagai wujud kehendak rakyat tidak boleh dirusak oleh manuver hukum yang tidak berdasar.

Menurutnya, proses pemilihan yang telah diakui secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang harus dilindungi dari upaya penggugatan tanpa bukti yang sah.

“Pemilu adalah ekspresi kedaulatan rakyat. Kehendak mayoritas yang telah diekspresikan secara demokratis tidak bisa diubah oleh manuver spekulatif seperti ini,” jelasnya.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Fadly-Maigus meminta MK untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan sah keputusan KPU Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.

Sebagai alternatif, mereka meminta Mahkamah memberikan putusan yang adil sesuai asas ex aequo et bono.

Sidang sengketa Pilkada ini menjadi pengingat pentingnya menjaga proses demokrasi yang berintegritas.

Tuduhan Pemohon yang tidak didukung oleh bukti konkret dianggap memperpanjang konflik politik dan merendahkan kehendak mayoritas rakyat Kota Padang.

Dalam sidang berikutnya, MK diharapkan memberikan keputusan tegas untuk melindungi hasil pemilu yang telah ditetapkan secara sah.

Gugatan yang tidak berdasar ini diharapkan tidak mengganggu legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *