Padang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyampaikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pasaman akan diselenggarakan pada Sabtu, 19 April 2025.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa jadwal PSU Pasaman telah ditetapkan setelah KPU Sumbar dan KPU Pasaman melakukan koordinasi dengan KPU RI.
“Ya, setelah kami rapat koordinasi dengan KPU RI, hasilnya pengumuman dijadwalkan hari ini (4-6 Maret 2025) pasca putusan MK,” ujar Ory pada Selasa, 4 Maret 2025.
Lebih lanjut, Ory menjelaskan bahwa penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 7 hingga 9 Maret 2025.
“Setelah pendaftaran dinyatakan diterima, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk, bersama dokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman,” sebut Ory.
Setelah itu, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi berkas calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik pengusul awal, serta memberikan kesempatan untuk perbaikan berkas.
“Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, termasuk penetapan nomor urut,” terang mantan Komisioner KPU Padang Pariaman ini.
Jadwal pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025, dan hanya diikuti oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), serta Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diberikan kesempatan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 lalu. (***)











