Jakarta, Kliksumbar – Pemerintah menyepakati penurunan bunga pembiayaan PNM Mekaar dari 18–25 persen menjadi 8 persen per tahun. Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap pada November 2026.
Penurunan bunga tersebut menyasar perempuan prasejahtera yang menjalankan usaha ultra mikro. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban pembiayaan sekaligus memperkuat ekonomi keluarga.
Informasi kesepakatan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian BUMN, @bumn_id, Jumat (6/11/2026).
Pemerintah Sepakati Penurunan Bunga PNM Mekaar
Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Pembahasan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Sejumlah pejabat pemerintah dan perwakilan lembaga keuangan menghadiri rapat tersebut.
Peserta rapat meliputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri UMKM, dan Wakil Menteri Keuangan. Selain itu, Wakil Kepala BP BUMN turut mengikuti pembahasan tersebut.
Perwakilan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) juga menghadiri pertemuan tersebut.
Dalam pembahasan itu, pemerintah menyepakati penyesuaian bunga pembiayaan PNM Mekaar menjadi 8 persen per tahun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga sebelumnya yang berkisar 18–25 persen.
Pemerintah menjadwalkan penerapan kebijakan secara bertahap mulai November 2026. Selanjutnya, pemerintah menargetkan seluruh implementasi berjalan penuh pada 1 Januari 2027.
Beban Pembiayaan Perempuan Prasejahtera Lebih Ringan
Penurunan bunga ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemberdayaan ekonomi perempuan. Program Kredit Perempuan Prasejahtera melalui PNM Mekaar menyasar perempuan dengan usaha ultra mikro.
Selama ini, banyak perempuan prasejahtera mengandalkan usaha kecil untuk menopang pendapatan keluarga. Karena itu, akses pembiayaan dengan bunga lebih terjangkau menjadi salah satu aspek penting.
Melalui penyesuaian tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha memiliki ruang lebih luas mengelola keuangan. Mereka juga berpeluang mengalokasikan lebih banyak pendapatan untuk kebutuhan pengembangan usaha.
Selain itu, penurunan beban pembiayaan diharapkan memperkuat kemampuan perempuan mempertahankan keberlangsungan usaha. Kondisi tersebut juga berpotensi mendukung peningkatan pendapatan rumah tangga.
Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Program PNM Mekaar selama ini menjadi salah satu instrumen pembiayaan bagi perempuan prasejahtera. Program tersebut memberikan akses permodalan bagi pelaku usaha ultra mikro.
Penurunan bunga menjadi 8 persen per tahun diharapkan memperluas manfaat pembiayaan tersebut. Kebijakan ini juga membuka peluang bagi perempuan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan.
Dengan biaya pembiayaan yang lebih terjangkau, pelaku usaha memiliki peluang memperkuat modal kerja. Mereka juga dapat meningkatkan kapasitas usaha sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini memberikan dampak terhadap kemandirian ekonomi perempuan. Pada akhirnya, penguatan usaha ultra mikro diharapkan ikut menopang kesejahteraan keluarga.
Implementasi penuh pada 1 Januari 2027 menjadi tahapan penting kebijakan tersebut. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan pelaksanaannya melalui informasi resmi pemerintah dan PNM. (***)











