Padang, Kliksumbar – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kendaraan bermotor.

Kebijakan ini menggantikan BPKB konvensional berbentuk buku yang selama ini digunakan masyarakat.

Sejak 2025, Korps Lalu Lintas Polri telah menetapkan e-BPKB sebagai kebijakan nasional.

Memasuki 2026, Ditlantas Polda Sumbar memperluas implementasi layanan tersebut dan mengimbau masyarakat memahami mekanisme administrasi baru.

“Pemberlakuan e-BPKB sudah efektif mulai Maret ini dan kami berharap masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan sistem yang baru,” ujar Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Awaludin Puhi, Sabtu (31/1).

Ia menjelaskan, penerapan e-BPKB merupakan instruksi langsung dari Korlantas Polri yang berlaku secara nasional.

Digitalisasi ini menjadi langkah strategis Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih modern, cepat, dan transparan.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol M. Reza Chairul Akbar Sidiq, menginstruksikan seluruh jajaran melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman publik terhadap prosedur baru dan manfaat BPKB elektronik.

“Seluruh personel penerbitan BPKB sudah kami siapkan untuk mendukung sistem elektronik ini,” tambah Kompol Awaludin.

Ia menerangkan, e-BPKB dilengkapi chip berbasis teknologi Near Field Communication (NFC) yang menyimpan data kendaraan dan pemilik secara digital.

Teknologi ini mempercepat proses verifikasi data dan meningkatkan akurasi informasi.

“Data pada e-BPKB tetap aman meskipun dokumen fisiknya hilang karena sistem memungkinkan pencetakan ulang sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, sistem elektronik ini mempercepat proses mutasi kendaraan karena seluruh data telah terintegrasi secara nasional.

Digitalisasi tersebut juga meningkatkan keamanan dokumen dan menekan potensi pemalsuan BPKB.

Masyarakat kini dapat mengecek keaslian BPKB secara mandiri menggunakan smartphone yang memiliki fitur NFC.

Saat ini, penerbitan e-BPKB masih difokuskan untuk kendaraan baru dengan mekanisme pelayanan yang tetap mengacu pada peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *