Padang, Kliksumbar – Pengadilan Negeri Padang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hj. Merry Nasrun terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB oleh hakim tunggal Angga Afriansha.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Majelis juga menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Angga saat membacakan putusan di ruang sidang.
Praperadilan tersebut merupakan yang ketiga kalinya diajukan pihak Merry Nasrun. Dengan putusan terbaru ini, Kejaksaan Negeri Padang tercatat telah tiga kali memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Padang.
Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Suharizal bersama Remon dan rekan, yang menggugat penyitaan sebidang tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah.
Sebelumnya, pihak pemohon menilai penyitaan yang dilakukan Kejari Padang tidak sah secara hukum dan meminta pengadilan membatalkan tindakan tersebut.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh dalil, alat bukti, serta argumentasi dari kedua belah pihak, hakim menilai tindakan penyitaan yang dilakukan jaksa Budi Gusti dan Ernawati selaku pihak termohon telah sesuai prosedur hukum.
Dengan demikian, penyitaan terhadap aset milik Merry Nasrun dinyatakan tetap sah.
Selain aset berupa tanah dan bangunan, dalam perkara ini juga terdapat penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang sebelumnya turut digugat melalui praperadilan jilid II. Namun, dalam putusan sebelumnya, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Beny diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.
Dalam kasus tersebut, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp34 miliar.
Perkembangan terbaru, Kejari Padang juga telah menetapkan Beny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026. Selain itu, kejaksaan telah mengajukan bantuan pencarian melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Adhyaksa Monitoring Center.
Dengan berakhirnya seluruh rangkaian praperadilan, Kejaksaan Negeri Padang kini memiliki dasar hukum yang semakin kuat untuk melanjutkan proses penyidikan dan penanganan perkara ke tahap berikutnya. (***)











