Padang, Kliksumbar – Kejaksaan Negeri Padang menegaskan tersangka dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) berinisial BSN berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status tersebut menjadi dasar penilaian jaksa bahwa gugatan praperadilan kedua yang diajukan BSN tidak memiliki kedudukan hukum.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan penyidik telah menjalankan seluruh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tersangka BSN berstatus DPO. Berdasarkan ketentuan hukum, yang bersangkutan tidak memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan,” ujar Budi, Kamis (5/2/2026).
Selain itu, Budi menyampaikan Kejaksaan Negeri Padang juga merujuk pada putusan praperadilan sebelumnya yang telah menyatakan proses penyelidikan dan administrasi penyidikan jaksa sah secara hukum.
“Putusan praperadilan sebelumnya sudah menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang kami lakukan sah. Karena itu, gugatan praperadilan kedua ini tidak memiliki dasar hukum baru,” jelasnya.
Dalam rangka penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Padang terus melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan BSN.
Jaksa juga melibatkan unsur lain untuk mempercepat proses tersebut.
“Kami telah meminta bantuan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung RI untuk melacak keberadaan tersangka,” ujar Budi.
Selain pelacakan, Kejari Padang juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap BSN,” tambahnya.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi KMK tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang setelah BSN mengajukan gugatan praperadilan kedua terhadap Kejaksaan Negeri Padang.
Dalam permohonannya, BSN mempersoalkan keabsahan penyitaan dana sebesar Rp17,5 miliar yang sebelumnya disetorkan ke bank pemberi kredit.
Sidang praperadilan mengagendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Kuasa hukum BSN, Suharizal, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tindakan jaksa.
“Penyitaan dilakukan sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, terdapat pernyataan pimpinan Kejari Padang di media massa yang tidak sejalan dengan fakta persidangan,” ujar Suharizal.
Ia juga menyampaikan dana yang disengketakan merupakan hasil pelunasan dari lelang agunan yang sah dan bukan berasal dari tindak pidana.
“Dana tersebut berasal dari hasil lelang agunan yang sah, bukan hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Selain itu, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Andalas yang menyatakan penyitaan dana di sektor perbankan harus memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan.
“Penyitaan dana perbankan harus mendapatkan izin OJK agar sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Pihak Kejaksaan menyatakan akan menunggu putusan majelis hakim atas gugatan praperadilan kedua tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat sebelum hakim menjatuhkan putusan. (***)











