Padang, Kliksumbar – Waktu pendaftaran calon Ketua DPD Golkar Kota Padang tinggal hitungan jam. Di situasi itu, Iqra Chissa langsung mendaftarkan diri pada Musda XI.

DPD Partai Golkar Kota Padang membuka pendaftaran selama dua hari. Panitia membuka tahapan itu pada 3 hingga 4 Februari 2026. Panitia menutup pendaftaran pada 4 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.

Ketua Steering Committee Musda XI, Neiko Rasaki, menyampaikan jadwal itu pada Selasa (3/2/2026). Neiko menyampaikan informasi itu di Gedung DPD Golkar Kota Padang. Ia menjelaskan Musda XI berjalan karena masa kepengurusan 2020–2025 berakhir.

“Pengumuman ini kita laksanakan pada hari ini, sekaligus membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang. Pendaftaran bakal calon ini kita buka pada 3 sampai 4 Februari, dan batas akhirnya pada 4 Februari pukul 23.59 WIB,” kata Neiko.

Sementara itu, kader mulai memadati sekretariat Golkar Kota Padang pada hari terakhir. Pada Rabu (4/2/2026) pukul 12.25 WIB, Iqra Chissa resmi mendaftar. Ia datang bersama dukungan 11 ketua kecamatan Partai Golkar.

Neiko menerima pendaftaran itu di sekretariat DPD Golkar Kota Padang. Ketua Penyelenggara, Erizal, ikut menyaksikan proses tersebut. Ketua Organizing Committee, Deni Pratama, juga hadir dalam tahapan itu.

Setelah itu, panitia melanjutkan verifikasi administrasi dan pemeriksaan faktual. Panitia menjadwalkan penetapan bakal calon pada 5 Februari 2026. Selanjutnya, Musda XI menetapkan Ketua DPD Golkar Kota Padang pada Sabtu (7/2/2026). Panitia menggelar forum tersebut di Hotel Truntum Padang.

“Pemilihan atau penetapan Ketua DPD itu dilakukan dalam Forum Musda XI Partai Golkar, yang insya Allah akan dilaksanakan pada 7 Februari, bertempat di Hotel Truntum Padang,” ujar Neiko.

Pada Musda XI ini, panitia juga menetapkan pemilik hak suara sah sebanyak 16 suara. Panitia menyusun rincian itu dari 11 suara pengurus kecamatan. Panitia juga menambah 1 suara DPD Golkar Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, panitia memasukkan 1 suara DPD Golkar Kota Padang. Panitia menetapkan 1 suara Dewan Pertimbangan tingkat kabupaten/kota. Panitia menambahkan 1 suara organisasi sayap tingkat kabupaten/kota. Panitia juga menetapkan 1 suara ormas pendiri tingkat kabupaten/kota. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *