Pesisir Selatan, Kliksumbar – Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pesisir Selatan masa bakti 2025–2030 resmi dikukuhkan.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Umum LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si., Dt. Sati, di Painan Convention Center, Kompleks Kantor Bupati Pesisir Selatan, Selasa (27/1/2026) pagi.

Prosesi pengukuhan ditandai dengan pembacaan Janji Setia Organisasi.

Dalam kepengurusan baru tersebut, Drs. Syafrizal Ucok, MM., Dt. Nan Batuah dipercaya sebagai Ketua LKAAM Pesisir Selatan untuk lima tahun ke depan.

Acara pengukuhan turut dihadiri Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, SH., MH., Dt. Bando Basau, Wakil Bupati Dr. Risnaldi Ibrahim, Dt. Batuah, Sekretaris Daerah Zainal Ibrahim, SKM., M.Kes., unsur Forkopimda, pimpinan OPD, Bundo Kanduang, Ketua MUI, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.

Ketua Umum LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si., Dt. Sati dalam sambutannya menegaskan peran strategis LKAAM dalam menjaga dan melestarikan adat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Ia menekankan, pengurus LKAAM harus memiliki kapasitas keilmuan adat yang memadai serta integritas yang kuat.

Menurut Fauzi Bahar, terdapat dua isu strategis yang perlu menjadi perhatian LKAAM ke depan.

Pertama, perlindungan tanah ulayat melalui pendataan dan upaya legalisasi.

Kedua, penegakan marwah adat Minangkabau melalui penerapan hukum pidana adat.

“Tanah ulayat adalah identitas dan harga diri orang Minangkabau, baik kaum maupun nagari, sehingga harus dijaga dan dipertahankan. Selain itu, hukum pidana adat diperlukan untuk menegakkan marwah adat, terutama terhadap pelanggaran yang belum terakomodasi dalam hukum positif,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menyampaikan apresiasi atas pengukuhan pengurus LKAAM masa bakti 2025–2030.

Ia menyatakan dukungan penuh terhadap peran LKAAM dalam menegakkan nilai-nilai ABS-SBK di tengah masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

“Dalam menjaga anak kemenakan yang saat ini menghadapi tantangan budaya barat, narkoba, dan pergaulan bebas, dibutuhkan peran aktif Niniak Mamak. Tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan kepada lembaga pendidikan dan pemerintah saja, tetapi harus menjadi gerakan bersama,” kata Hendrajoni.

Ketua LKAAM Pesisir Selatan, Drs. Syafrizal Ucok, MM., Dt. Nan Batuah, menyatakan kesiapan LKAAM untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Forkopimda dalam mendukung program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan, LKAAM akan berperan aktif dalam menjaga nilai adat sekaligus mendukung kebijakan pembangunan yang berpihak pada masyarakat.

Susunan pengurus LKAAM Pesisir Selatan masa bakti 2025–2030 terdiri dari Ketua Drs. Syafrizal Ucok, MM., Dt. Nan Batuah, Wakil Ketua Novrial Bahrum, SH., MH., Dt. Suri Maharajo, Rahma Dianto Rajo Bagindo Sati, H. Arlin, Dt. Tumbijo, Azhar Nuri, Dt. Rajo Nan Putiah, Rusli, Dt. Rajo Batuah, dan Hardi Hermanto, Dt. Rajo Nan Sati.

Jabatan Sekretaris diemban oleh Ir. Safri Herfindo, Dt. Gamuak, dengan Wakil Sekretaris Andi Yusravel Sabi, Dt. Rajo Mudo, Hen Arif Boy, SH., Dt. Rajo Nan Putiah, Firman Joni, S.Sos., Dt. Gamuak, Drs. Jamalus, MM., Dt. Bandaro Hitam, Drs. Marhadi Zen, Dt. Rajo Sampono Kayo, dan Syafri Erman, Rajo Endah. Bendahara dijabat oleh Dr. Ir. Era Sukma Munaf, Dt. Mangkudum, dengan Wakil Bendahara Harlindo Azhar, Dt. Rajo Alam.

Kepengurusan LKAAM Pesisir Selatan juga dilengkapi dengan sejumlah bidang, di antaranya Bidang Keanggotaan, Kewarisan dan Anggota, Bidang Adat dan Syarak, Bidang Penyelesaian Sako jo Pusako, Bidang Pemerintahan Nagari, Tanah Ulayat dan Pembinaan KAN, Bidang Kepemudaan, Seni dan Permainan Anak Nagari, serta Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Selain itu, Dewan Pertimbangan Adat dan Syarak diketuai oleh H. Saidal Masfiudin, SH., Dt. Rajo Bilang, dengan Wakil Ketua Dr. Risnaldi Ibrahim, Dt. Batuah, serta diperkuat oleh para Ketua LKAAM se-Kabupaten Pesisir Selatan dan lima Raja Adat dari lima kenagarian.

Sementara Dewan Penyantun diisi oleh tokoh adat dan pengusaha yang juga penghulu, dipimpin oleh Mawardi, SE., Akt., Dt. Bungsu, bersama Diman, Dt. Rangkayo Tamba Alam, Joni Azhar Mangkuto Alam, Ir. Syafridong, Dani Syofyan, SH., dan Afrizal. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *