Jakarta, Kliksumbar – Anggota Komisi II DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penetapan batas tanah masyarakat pascabencana di Sumatera Barat. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membuka ruang sedikit pun bagi praktik mafia tanah, terutama dalam proses relokasi dan pemulihan wilayah terdampak bencana.

Peringatan itu disampaikan Cindy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri PANRB, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara, Senin (19/1/2026).

Cindy menyebut, hampir dua bulan pascabencana, masyarakat Sumatera Barat kini telah memasuki fase transisi pemulihan. Namun, ia menilai fase ini justru rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu, terutama dalam urusan administrasi dan penetapan batas lahan.

“Saat ini kita sudah masuk fase transisi pemulihan masyarakat. Saya baru kemarin pulang dari daerah pemilihan saya di Sumatera Barat. Catatan penting yang ingin saya sampaikan, pastikan tidak ada ruang bagi mafia tanah, terutama dalam penetapan batas-batas lahan pascarelokasi,” ujar Cindy.

Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan dan pemerintahan, Cindy secara tegas mewanti-wanti Kementerian ATR/BPN dan seluruh pihak terkait agar bekerja secara profesional dan berpihak kepada korban bencana.

Ia menekankan, di tengah duka dan proses pemulihan, negara wajib hadir untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat, termasuk kepemilikan tanah. Menurutnya, jangan sampai kondisi darurat justru dimanfaatkan untuk memindahkan hak tanah rakyat secara tidak adil.

“Negara harus hadir melindungi kepemilikan tanah masyarakat, bukan justru membiarkannya berpindah tangan di tengah kondisi mereka yang rentan,” tegasnya.

Cindy juga meminta agar seluruh proses administrasi pertanahan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk mencegah konflik agraria di kemudian hari.

“Saya tegaskan, setiap jengkal tanah milik korban bencana harus dijaga. Proses administrasi harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat kecil,” tambahnya.

Komisi II DPR RI, lanjut Cindy, akan terus mengawal kebijakan pertanahan pascabencana agar benar-benar memberi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak di Sumatera Barat. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *