Padang, Kliksumbar – Komisi II DPRD Kota Padang secara resmi mengajukan permohonan audit operasional terhadap Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Komisi II menyampaikan permohonan tersebut melalui surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang.

Langkah ini menunjukkan sikap tegas DPRD terhadap persoalan layanan air bersih yang dinilai semakin memburuk. DPRD menilai keluhan masyarakat terus berulang tanpa solusi nyata dari manajemen PDAM.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan bahwa audit operasional menjadi instrumen pengawasan serius. DPRD ingin menguji kinerja manajemen PDAM secara objektif dan terukur.

“Ini bukan audit rutin. Kami ingin melihat secara terang benderang bagaimana PDAM dikelola, bagaimana anggaran digunakan, dan apakah pelayanan benar-benar menjadi prioritas,” ujar Rachmad Wijaya.

Selain itu, DPRD menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD wajib ditegakkan. Audit operasional diharapkan mampu memotret kinerja manajemen, efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Melalui surat resmi tersebut, Komisi II meminta Ketua DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang melalui Wali Kota Padang untuk segera melakukan audit. DPRD menegaskan hasil audit tidak boleh berhenti pada laporan administratif.

“Kami ingin audit ini independen dan objektif. Jika ada persoalan struktural atau kebijakan yang keliru, semua harus dibuka ke publik,” ujar Rachmad dari Daerah Pemilihan Padang Selatan dan Padang Timur.

Rachmad menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan layanan publik berjalan optimal. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Ketika air tidak mengalir dan keluhan masyarakat terus terjadi, DPRD wajib hadir dan mengambil sikap,” jelasnya.

Permohonan audit ini sekaligus menjadi sinyal peningkatan tekanan politik. DPRD menyatakan siap menggunakan kewenangan konstitusional jika audit menemukan kelalaian manajemen.

“Tujuan kami jelas, pelayanan harus membaik. Jika tidak ada perubahan, DPRD akan mengambil langkah lanjutan,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan kesiapan menggunakan hak interpelasi. Fraksi menilai Wali Kota Padang perlu segera melakukan evaluasi total terhadap manajemen PDAM.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Wahyu Hidayat, menilai krisis air bersih pascabanjir bandang akhir November 2025 mencerminkan kegagalan serius pelayanan publik.

“Rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Air tidak mengalir dan aktivitas terganggu. Ini kegagalan pelayanan publik,” ujar Wahyu.

Fraksi Gerindra menilai manajemen PDAM gagal mengantisipasi dampak pascabencana. Selain itu, komunikasi publik jajaran direksi PDAM dinilai tidak solutif dan minim empati terhadap penderitaan warga. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *