Jakarta, Kliksumbar – Pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan lindung oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi sorotan. Lemahnya pengawasan di lapangan serta belum jelasnya arah kebijakan pengelolaan lahan dinilai memperparah kerusakan lingkungan.
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah tegas dan transparan terkait status lahan yang telah disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menegaskan, ketidakjelasan kebijakan berpotensi memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Rahmat menjelaskan, pelanggaran terjadi karena luasan kebun yang dikelola perusahaan di lapangan melebihi izin HGU yang diberikan negara. Akibatnya, sebagian lahan justru masuk ke kawasan hutan lindung dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada meningkatnya laju deforestasi dan risiko bencana alam di berbagai daerah.
Komisi IV DPR RI, kata Rahmat, telah membahas persoalan tersebut secara menyeluruh dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan. Komisi meminta pemerintah segera menentukan arah pengelolaan lahan sitaan secara jelas dan terukur.
“Komisi Empat sudah mendengar itu dan sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan. Agar, yang pertama itu status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” ujar Rahmat saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Rahmat menyampaikan, DPR telah mengetahui proses penyitaan lahan yang dilakukan Satgas PKH, termasuk sebagian hasil penyitaan yang telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung. Namun, ia menilai kebijakan lanjutan masih perlu diperjelas agar tidak memicu konflik agraria baru.
Ia menjelaskan, pemerintah memiliki dua opsi kebijakan dalam mengelola lahan sitaan tersebut. Pertama, negara dapat mengembalikan lahan sepenuhnya menjadi kawasan hutan. Kedua, negara dapat mengelola lahan tersebut sementara dengan aturan yang ketat sambil menunggu keputusan final.
Rahmat menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap keputusan agar publik memahami arah penertiban kawasan hutan. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan lahan di masa depan.
Selain itu, Rahmat juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun yang telah terlanjur dipanen dari lahan sitaan. Ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, deforestasi memiliki keterkaitan langsung dengan meningkatnya risiko bencana, terutama banjir di wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
“Oleh karena itu, kami mendorong agar hasil pemanfaatan lahan sitaan diarahkan untuk mendukung mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan,” tutupnya. (***)










