Padang Panjang, Kliksumbar – Jalur Padang–Padang Panjang melalui Lembah Anai akan memasuki tahap uji coba terbatas.
Informasi tersebut mencuat setelah banner resmi Satlantas Polres Padang Panjang beredar di media sosial.
Selanjutnya, uji coba jalur Lembah Anai akan berlangsung selama enam hari.
Tahapan ini dijadwalkan mulai 16 hingga 21 Desember 2025.
Selama masa uji coba, petugas hanya membuka jalur untuk kendaraan tertentu.
Kendaraan roda dua dan roda empat jenis minibus diizinkan melintas.
Selain itu, petugas memberlakukan jam operasional khusus.
Pengguna jalan hanya dapat melintas mulai pukul 16.00 WIB hingga 09.00 WIB keesokan harinya.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, membenarkan rencana tersebut.
Ia menyampaikan keputusan itu setelah asesmen lintas instansi.
“Hari ini kami telah melaksanakan asesmen bersama Korem, HKI, dan pemerintah daerah,” ujar Kartyana di Padang Panjang, Senin 15 Desember 2025.
Menurutnya, seluruh pihak menyepakati pembukaan jalur secara terbatas.
Kesepakatan tersebut mempertimbangkan cuaca dan progres pekerjaan lapangan.
“Kami sepakat melaksanakan uji coba selama enam hari mulai besok,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kartyana menjelaskan pengaturan kendaraan selama uji coba.
Ia memastikan roda dua dan roda empat dapat melintas sesuai jadwal.
“Roda empat dan roda dua bisa melintas dari pukul 16.00 sampai pukul 09.00 pagi berikutnya,” jelasnya.
Pengaturan waktu itu, lanjutnya, mendukung kelancaran pekerjaan perbaikan jalur.
Petugas memanfaatkan waktu siang untuk pekerjaan berat.
“Kondisi cuaca memungkinkan alat bekerja malam hari,” jelasnya.
“Siang hari kami fokus pada pekerjaan material dan alat berat,” tambahnya.
Kartyana berharap uji coba memberi gambaran kesiapan jalur menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Ia menekankan aspek keselamatan pengguna jalan.
“Harapannya, saat libur Nataru nanti, masyarakat bisa melintas dengan aman,” tambahnya.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat mengatur waktu perjalanan.
Pengguna jalan diminta melintas pada sore atau pagi hari.
Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan yang diizinkan melintas.
Petugas juga meminta pengendara mematuhi arahan di lapangan.
“Jalur ini tidak bisa dilalui secara bebas,” jelasnya.
“Semua harus mengantre sesuai rambu dari PU dan kepolisian,” tambahnya.
Kartyana juga menjelaskan penerapan sistem buka tutup jalur.
Sistem tersebut berlaku di satu titik tertentu.
“Untuk buka tutup, hanya satu jalur yang digunakan,” ujarnya.
“Dari atas ditutup, dari bawah naik, lalu bergantian,” tambahnya.
Ia menambahkan, beberapa titik lain masih dapat dilalui dua arah.
Namun, pengendara wajib berhati-hati dan saling memberi ruang.
“Dalam kondisi tertentu, sistem buka tutup bisa kembali diterapkan,” tutup Kartyana. (***)











