Siak, – Pemerintah Kabupaten Siak menggelar pertemuan dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan warga Desa Tumang, Senin (21/7).
Dalam forum itu, terungkap fakta mengejutkan soal penguasaan lahan konsesi PT SSL oleh cukong.
Salah satu keluarga diketahui menguasai lahan seluas 138 hektar yang telah ditanami kelapa sawit.
“Kami membeli pada 2013. Kelompok tani membeli bukan per hektar, tapi persurat,” ujar perwakilan keluarga itu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sulistiyo sebagai tersangka yang diduga menguasai lahan tersebut.
Namun, fakta baru muncul saat salah satu peserta menyebut bahwa Sulistiyo hanya pekerja.
“Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Ia hanya merawat kebun dan digaji,” ungkap pria berkemeja cokelat.
Pernyataan itu mengejutkan seluruh peserta.
Situasi ini menunjukkan bahwa dugaan penguasaan lahan perlu ditinjau ulang secara adil.
Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan, mengaku belum mengetahui batas kawasan hutan di desanya.
Ia juga menyebut PT SSL tidak menyosialisasikan kawasan hutan ke warga.
Namun, Manajer PT SSL, Egyanti, membantah dan mengklaim sudah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak desa.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, pun mengakui adanya kekeliruan.
“Setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak,” katanya.
Warga mengelola lahan berdasarkan SKT (Surat Keterangan Tanah).
Menurut Afni, SKT memang bisa dikeluarkan, tetapi surat itu tidak melegalkan kepemilikan lahan.
“Kalau informasi itu sampai, mungkin ini tidak terjadi,” tegasnya. (***)











