Padang, – Komisi Informasi Sumatera Barat berhasil menyelesaikan sengketa informasi antara Syarif Isran dan Pemkab Pasaman Barat melalui jalur mediasi.
Mediator Mona Sisca memimpin proses mediasi dengan register nomor 07/VI/KISB-PS/2025, yang berlangsung di ruang mediasi kantor KI Sumbar, Rabu (2/7/2025).
Mona Sisca menyampaikan bahwa kedua belah pihak sepakat menandatangani berita acara mediasi.
“Alhamdulillah, mediasi berhasil. Para pihak sepakat menyelesaikan permohonan informasi dan Termohon Pemkab Pasbar bersedia menindaklanjutinya,” ujar Mona.
Pemkab Pasaman Barat diwakili oleh M. Irfan selaku PPID Utama, bersama Yona Evanita dan Septia Delpana dari Bagian Hukum.
Mereka menyatakan komitmen untuk memenuhi permintaan informasi dari Syarif Isran.
M. Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan narasi data verifikasi Dukcapil.
Informasi itu terkait kepemilikan sertifikat masyarakat Kinali, untuk memastikan apakah data mereka tercatat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau fiktif.
Pemkab Pasbar akan memberikan data sesuai kesepakatan.
Namun, mereka tetap mematuhi aturan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penyelesaian sengketa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Musfi Yendra, didampingi anggota Tanti Endang Lestari dan Idham Fadli.
Proses akhirnya ditutup dengan status selesai oleh Komisi Informasi Sumbar. (***)











