Padang, – Kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Padang kembali menuai kritik tajam.
Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKB, Yusri Latif, menilai bahwa sistem ini tidak adil bagi siswa berprestasi yang tinggal jauh dari sekolah negeri.
Menurutnya, pendekatan berdasarkan domisili tidak mencerminkan keadilan pendidikan.
Ia menyebut banyak daerah di pinggiran Kota Padang belum memiliki sekolah negeri yang layak.
Hal ini berdampak langsung terhadap siswa yang memiliki nilai tinggi namun gagal bersaing karena zonasi.
Latif menegaskan bahwa penerapan sistem zonasi harus mempertimbangkan kondisi geografis dan potensi akademik siswa.
Ia menilai kebijakan ini terkesan kaku dan mengabaikan fakta sosial di lapangan.
“Jika memang domisili dijadikan acuan, mestinya harus melalui pengkajian yang jelas. Kan tidak semua daerah memiliki sekolah negeri. Ini sama saja dinas pendidikan tidak paham tentang penerapan sistem domisili itu,” kata Latif, Minggu (29/6/2025).
Di sisi lain, Latif juga menyoroti masalah pada sistem pendaftaran online.
Ia menilai situs PPDB Kota Padang sering bermasalah, sulit diakses, dan prosedurnya terlalu rumit.
“Semestinya, pendaftaran secara online itu memberikan kemudahan, bukan malah menambah beban,” tegasnya.
Menanggapi berbagai keluhan, Latif mengajak masyarakat melaporkan ketimpangan dalam proses PPDB.
Ia memastikan DPRD siap menampung dan meneruskan setiap aduan secara resmi kepada Dinas Pendidikan.
“Kalau ada ketimpangan, jangan diam. Laporkan. Supaya bisa kita kawal dan tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Sebagai solusi, Latif mendesak Pemerintah Kota Padang dan Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi total terhadap PPDB.
Ia mendorong adanya jalur khusus bagi siswa berprestasi tanpa melihat domisili.
“Anak-anak pintar, yang punya nilai tinggi dan prestasi, harusnya diberi ruang untuk berkembang. Jangan sampai mereka dikorbankan hanya karena tempat tinggal mereka jauh dari sekolah favorit,” pungkasnya.
Latif berharap sistem pendidikan di Kota Padang dapat memberikan akses yang adil bagi seluruh siswa.
Ia menekankan bahwa aturan administratif harus selaras dengan kondisi sosial masyarakat. (***)











