Jakarta, – Pemerintah pusat perlu memperkuat komunikasi dengan masyarakat adat dalam pelaksanaan sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat.
Hal ini ditegaskan anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Rahmat Saleh, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri ATR/BPN Nurson Wahid di Gedung DPR, Selasa (22/4/2025).
Rahmat menyebut Kementerian ATR/BPN harus melakukan pendekatan komunikatif agar tidak terjadi salah paham.
Menurutnya, kekhawatiran muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengirimkan surat berisi sejumlah catatan penting terkait program tersebut.
“Surat ini telah saya sampaikan ke Bu Reska karena beliau memahami dinamika di Sumbar. Kekhawatiran itu harus kita sikapi dengan bijak,” ujar Rahmat.
Ia menilai surat MUI Sumbar bisa menjadi bahan evaluasi agar program tetap menghargai kearifan lokal.
Oleh sebab itu, ia mendesak kementerian segera membangun komunikasi langsung dengan tokoh masyarakat dan agama.
Rahmat juga mendorong kementerian berkoordinasi dengan MUI, KAN, dan pemerintah daerah.
Tujuannya ialah membangun pemahaman bersama demi kelancaran program.
“Kami ingin ada dialog, silaturahmi, serta penjelasan menyeluruh agar tidak terjadi miskomunikasi,” tegasnya.
Ia menyatakan dukungan kelembagaan terhadap program tersebut.
“Sertifikasi tanah ulayat dinilai penting memberi kepastian hukum terhadap tanah milik masyarakat adat,” ujar Rahmat.
“Namun, daerah yang berbasis adat membutuhkan pendekatan khusus agar program berjalan adil dan harmonis,” tambahnya.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan tokoh masyarakat diharapkan dapat mempercepat penerimaan masyarakat terhadap program ini serta memberi manfaat nyata. (***)












Secara hukum, pemerintah harus segera memproses rancangan UU ttg MHA yg sudah di draft sejak tahun 2009, dimana secara konstitusi dalam UUD 1945 ps 18(b) tegas dinyatakan bhw negara mengakui hak2 masy hukum adat, dimana satu diantaranya adalah hak ulayat