Jakarta, – Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, mendampingi penyerahan Daftar Kelengkapan Jawaban Termohon (DKJT) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP) Pilkada Serentak 2024.
Penyerahan DKJT ini dilakukan oleh enam KPU kabupaten dan kota di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemarin, sudah ada lima daerah yang menyerahkan DKJT. Hari ini giliran enam KPU kabupaten dan kota yang melengkapi penyerahan DKJT di MK,” ujar Medo pada Selasa, 21 Januari 2025, di Gedung MK, Jakarta.
Enam KPU tersebut berasal dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, Solok Selatan, Tanah Datar, serta Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penyerahan ini menjadi langkah penting menjelang jadwal persidangan yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Medo menegaskan, penyerahan DKJT adalah bentuk keseriusan KPU dalam mempersiapkan diri menghadapi proses persidangan.
Menurutnya, semua dokumen yang diperlukan telah diverifikasi dan dilengkapi sesuai standar yang ditetapkan.
“Sebelumnya, seluruh KPU kabupaten/kota yang terlibat sengketa telah menjalani konsultasi intensif bersama KPU Sumbar pada 13-17 Januari 2025. Proses ini meliputi pemeriksaan jawaban, penghimpunan bukti, hingga legalisasi,” jelas Medo, yang juga merupakan mantan Komisioner KPU Pesisir Selatan.
Konsultasi yang berlangsung di KPU RI menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh alat bukti dan dokumen memenuhi persyaratan hukum.
Hal ini bertujuan untuk memberikan dasar yang kuat selama proses sengketa di MK.
KPU Sumbar berharap seluruh proses sengketa PHP berjalan lancar, transparan, dan memberikan hasil terbaik.
“Kami ingin semua pihak menerima keputusan MK dengan lapang dada, sehingga demokrasi di Sumbar tetap terjaga,” tambah Medo.
Sesuai jadwal, sidang perdana untuk enam daerah tersebut akan berlangsung hari ini.
Proses ini menjadi perhatian publik, mengingat sengketa hasil pemilihan adalah bagian penting dalam menjaga keadilan demokrasi. (***)











