Padang, – Situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah merilis daftar register permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 309 permohonan yang diajukan, termasuk 13 permohonan dari Sumatera Barat (Sumbar).
Permohonan ini berasal dari berbagai daerah seperti Kota Padang, Tanah Datar, dan lainnya.
Daftar Permohonan PHP Pilkada di Sumbar
Berdasarkan data yang diterima, berikut daftar lengkap permohonan PHP Pilkada untuk wilayah Sumbar:
1. Pilkada Pasaman Barat (2 permohonan)
2. Pilkada Pasaman (2 permohonan)
3. Pilkada Kota Padang
4. Pilkada Solok Selatan
5. Pilkada Padang Panjang
6. Pilkada Payakumbuh
7. Pilkada Limapuluh Kota
8. Pilkada Sawahlunto
9. Pilkada Kota Solok
10. Pilkada Tanah Datar
11. Pilkada Kepulauan Mentawai
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, melalui Kasubag Teknis Rahman Al Amin, menjelaskan bahwa 13 permohonan tersebut melibatkan 11 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada serentak tahun ini.
Daerah Tanpa Permohonan PHP
Sebaliknya, terdapat 8 daerah di Sumbar yang tidak tercatat memiliki permohonan sengketa PHP di MK.
Berikut daftar daerah tersebut:
1. Pilkada Padang Pariaman
2. Pilkada Kota Pariaman
3. Pilkada Kabupaten Agam
4. Pilkada Kota Bukittinggi
5. Pilkada Dharmasraya
6. Pilkada Kabupaten Solok
7. Pilkada Pesisir Selatan
8. Pilkada Kabupaten Sijunjung
Rahman menyatakan bahwa tidak semua daerah yang menggelar Pilkada menghadapi gugatan hasil.
“Hanya 8 kabupaten dan kota yang tidak masuk registrasi perkara di MK, termasuk Pilgub Sumbar,” ungkapnya.
Respons Pemohon PHP
Salah satu pemohon, Calon Bupati Tanah Datar, Richi Aprian, optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara secara adil.
“Alhamdulillah, permohonan kami telah terdaftar di MK dengan termohon KPU Tanah Datar. Jumat siang akan digelar sidang pendahuluan. Semoga keputusan didasarkan pada rasa keadilan dalam demokrasi,” ujar Richi Aprian.
Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Maigus Nasir, juga menanggapi permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan Hendri-Hidayat.
“Kami menghormati mekanisme yang ada. Sengketa hasil memang muaranya ke MK. Tim kami siap menghadapi dengan bukti-bukti yang diperlukan,” jelas Sekretaris Tim Kampanye, Dt Gamuak.
Sebagai institusi terakhir dalam sengketa Pilkada, MK memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi.
Semua pihak yang terlibat diimbau untuk mematuhi keputusan yang akan dikeluarkan MK sesuai dengan peraturan yang berlaku. (***)











