kliksumbar — Per Januari 2024 ini E-KTP diganti menjadi Identitas Kependudukan Digital, artinya kini MenPAN-RB Azwar Anas mengungkap tidak ada lagi KTP cetak dan diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa ditunjukkan lewat ponsel masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyatakan rencana pemerintah itu merupakan bagian dari proses digitalisasi data kependudukan yang mengganti KTP cetak dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Tapi harus pastikan soal keamanan data kependudukan, jangan sampai bocor lagi,”ujar Guspardi Gaus, (01/01) di Jakarta

Guspardi Gaus wajar mengingatkan, karena tidak satu dua kali kejadian data kependudukan dicuri atau bocor ke pihak lain.

Menurutnya, semua data harus ada backup, safety juga harus dipikirkan dan didesain sedemikian rupa sehingga data kependudukan benar-benar aman.

“Jangan sampai kejadian terdahulu dimana kebocoran data yang terjadi dan ada oknum atau pihak yang menyalahgunakan data kependudukan,” ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.

Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumbar II no.urut 2 itu menegaskan penerapan KTP digital merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Namun, transformasi dari KTP cetak ke Elektronik tak serta merta menghapus KTP cetak. Tetapi antara KTP cetak dengan IKD bisa saling membackup data,” ulas Pak Gaus biasa Guspardi Gaus disapa elite politik nasional.

Oleh karena itu penerapan IKD mesti memperhitungkan dengan cermat tingkat keamanan data penduduk. Kebocoran data 204 juta yang pernah terjadi dimana jumlahnya hampir sama dengan jumlah data pemilih pemilu 2024 mesti menjadi pelajaran sangat berharga agar jangan terulang kembali data kependudukan di hack dan diperjualbelikan dan lain sebagainya.

” Artinya sangat penting di upayakan bagaimana mitigasi keamanan data penduduk benar- benar aman,” Pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

MenPANRB Azwar Anas mengatakan hal itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka percepatan pelaksanaan aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023.(adr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *