Padang, Kliksumbar – Dinas Sosial Kota Padang memperpanjang masa pendaftaran dan pemutakhiran data Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk memastikan data mereka masuk dalam basis data yang akan menjadi acuan penyaluran bantuan sosial tahun 2027.

Perpanjangan dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat. Langkah itu juga bertujuan meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, mengatakan masih banyak warga yang belum melakukan pendaftaran maupun pembaruan data. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan waktu tambahan yang telah diberikan.

Baru 40,69 Persen Sasaran Terdaftar

Data Dinas Sosial Kota Padang menunjukkan hingga 31 Agustus 2026 sebanyak 123.571 kepala keluarga telah terdaftar di Portal Perlinsos.

Jumlah tersebut baru mencapai 40,69 persen dari total sasaran pendataan yang ditetapkan pemerintah. Angka itu menunjukkan masih banyak warga yang perlu melakukan pendaftaran atau memperbarui data mereka.

“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027,” ujar Eri Sendjaya, Jumat (4/9/2026).

Menurut Eri, data Perlinsos memiliki peran penting dalam proses penentuan penerima bantuan sosial. Semakin lengkap data yang masuk, semakin besar peluang bantuan tersalurkan sesuai kondisi masyarakat yang sebenarnya.

“Data Portal Perlinsos ini nantinya menjadi bahan acuan pemerintah pusat untuk bansos 2027, sehingga kita ingin memastikan data masyarakat yang masuk benar-benar lengkap dan akurat,” katanya.

Jangkau Warga yang Kesulitan Akses Digital

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang, Syaiful Andri, mengatakan perpanjangan waktu juga bertujuan menjangkau kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan akses layanan digital.

Menurutnya, sebagian warga masih membutuhkan waktu dan pendampingan untuk melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data.

Selain itu, data yang lengkap akan membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi sosial masyarakat Kota Padang.

“Melalui perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, sehingga kondisi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos,” ujarnya.

Dinsos Imbau Warga Segera Perbarui Data

Dinas Sosial Kota Padang mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2026.

Warga juga diminta memperbarui data apabila terjadi perubahan kondisi keluarga, pekerjaan, maupun status sosial ekonomi.

Dengan data yang semakin lengkap dan akurat, pemerintah berharap penetapan penerima bantuan sosial tahun 2027 dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *