Padang, Kliksumbar – Tim Klewang bersama Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial FA (16). Remaja tersebut diduga mencuri seekor burung kacer milik warga di Kota Padang.
Petugas menangkap FA tanpa perlawanan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (29/8/2026) sore.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tim bergerak setelah menerima laporan kehilangan dari korban bernama Miftahul Ulum.
Korban melaporkan kehilangan seekor burung kacer peliharaan di rumahnya di Jalan Sentani No. 2, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara.
Kronologi Pencurian Burung Kacer
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban meletakkan sangkar berisi burung kacer di teras rumah.
Keesokan harinya, korban memeriksa sangkar tersebut. Namun, burung peliharaannya sudah hilang. Sangkar hanya tersisa dalam keadaan kosong.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.
Selain itu, laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 Agustus 2026.
Tim Klewang Lakukan Penyelidikan
Setelah menerima laporan, Tim Klewang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas juga mengumpulkan keterangan saksi dan informasi masyarakat sekitar.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FA. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan terduga pelaku.
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana bergerak menuju Jalan Veteran. Petugas kemudian menangkap FA tanpa perlawanan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Saat pemeriksaan awal, FA mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa seekor burung kacer berwarna hitam putih.
Burung tersebut ditemukan dalam kondisi sehat. Barang bukti berada dalam penguasaan pelaku saat penangkapan berlangsung.
“Benar, tim kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana telah mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan,” kata Kompol Muhammad Yasin.
Saat ini, FA beserta barang bukti telah berada di Mapolresta Padang. Penyidik masih mendalami kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum. (***)











