Jakarta, Kliksumbar – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Langkah tersebut bertujuan memperkuat kemampuan Polri menghadapi ancaman kejahatan siber yang terus meningkat.

Benny menilai perkembangan kejahatan digital berlangsung sangat cepat. Karena itu, Polri membutuhkan landasan hukum yang lebih adaptif dan relevan dengan tantangan keamanan modern.

“Dorongan Komisi III DPR RI menjadi salah satu prioritas untuk penguatan kewenangan Polri. Kami menegaskan pembaruan payung hukum merupakan kebutuhan mutlak,” kata Benny Utama kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, kejahatan siber kini berkembang lintas negara. Kondisi tersebut menuntut aparat kepolisian memiliki kewenangan yang jelas dan sesuai perkembangan teknologi.

Ancaman Siber Semakin Kompleks

Benny menyampaikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam rapat itu, DPR menyerap berbagai masukan dari masyarakat. Sejumlah organisasi turut hadir, seperti Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan Indonesia Police Watch (IPW).

Selain itu, Benny menegaskan revisi UU Polri bukan muncul karena kepentingan tertentu. Revisi dilakukan sebagai konsekuensi perubahan sistem hukum nasional.

Ia menjelaskan pemerintah telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru. Karena itu, kewenangan Polri perlu disesuaikan dengan aturan terbaru.

“Dasar pemikirannya adalah adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi memang ada kebutuhan hukum yang harus direspons melalui pembaruan undang-undang,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

DPR Soroti Struktur Organisasi dan Usia Pensiun

Selain membahas kejahatan siber, DPR juga menyoroti struktur organisasi Polri. Pembahasan mencakup pengaturan usia pensiun anggota kepolisian.

Benny menilai kebijakan usia pensiun harus melalui kajian mendalam. Kebijakan tersebut tidak boleh menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.

Menurutnya, institusi kepolisian setiap tahun menghasilkan ratusan perwira baru. Mereka membutuhkan ruang untuk mengembangkan karier dan menduduki posisi strategis.

“Yang harus dipikirkan adalah usia pensiun yang ideal tanpa menghambat jenjang karier generasi muda. Karena itu pembahasannya harus hati-hati dan berdasarkan kajian komprehensif,” ujarnya.

Targetkan Polri Lebih Profesional

Sebagai langkah awal, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Melalui pembahasan tersebut, DPR berharap lahir regulasi yang mampu memperkuat profesionalisme Polri. Selain itu, regulasi baru diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penegakan hukum.

Kemudian, pembaruan aturan juga diharapkan mampu menjawab tantangan keamanan digital yang terus berkembang. Dengan begitu, Polri dapat bekerja lebih optimal dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *