Oleh: Ilham Aldelano Azre
Dosen Administrasi Publik, FISIP Universitas Andalas
Tambang emas ilegal di Sumatera Barat hari ini tidak lagi bisa dilihat sekadar sebagai persoalan masyarakat yang melanggar hukum. Ia sudah berkembang menjadi cermin tentang lemahnya tata kelola pemerintahan daerah dalam mengendalikan persoalan yang sebenarnya sudah lama terlihat di depan mata. Setiap kali longsor terjadi, setiap kali korban meninggal tertimbun tanah, pemerintah daerah selalu hadir dengan pola yang sama: rapat koordinasi, kunjungan lapangan, pernyataan tegas, lalu perlahan hilang ketika perhatian publik mulai reda. Pemerintah tampak sigap setelah tragedi, tetapi lemah sebelum bencana datang.
Begitulah yang kembali terlihat di Sijunjung. Sembilan orang meninggal di lubang tambang emas ilegal. Anak kehilangan ayah. Ibu kehilangan anak bujangnya. Tetapi yang lebih menyedihkan, musibah seperti ini terasa semakin biasa dalam tata kelola pemerintahan kita. Seolah-olah pemerintah daerah sudah terlalu lama hidup berdampingan dengan PETI tanpa pernah benar-benar mampu menghentikannya.
Padahal aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat bukan cerita baru. Ia tumbuh terbuka di banyak wilayah: Solok Selatan, Sijunjung, Pasaman, Dharmasraya hingga Solok. Alat berat keluar masuk. Aktivitas berlangsung siang dan malam. Bahkan masyarakat sering mengetahui titik-titik tambang itu jauh lebih cepat dibanding pemerintah sendiri. Maka pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin aktivitas ilegal sebesar itu dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan yang efektif? Jika pemerintah daerah mengetahui tetapi tidak mampu bertindak, maka itu menunjukkan lemahnya kapasitas pemerintahan. Tetapi jika pemerintah tidak mengetahui, maka situasinya justru lebih buruk karena memperlihatkan absennya sistem pengawasan daerah.
Dalam perspektif administrasi publik, kondisi seperti ini memperlihatkan gejala weak governance. Pemerintah daerah memiliki kewenangan formal, tetapi tidak cukup kuat mengonsolidasikan pengawasan, penegakan aturan, dan keberanian politik secara bersamaan. Akibatnya, tata kelola pemerintahan berjalan sangat reaktif. Pemerintah baru bergerak ketika tragedi sudah viral, ketika korban sudah jatuh, dan ketika tekanan publik mulai membesar.
Yang problematik, pemerintah daerah selama ini tampak lebih sibuk membangun narasi dibanding membangun kapasitas kelembagaan. Retorika tentang penertiban tambang, penyelamatan lingkungan, dan perlindungan masyarakat memang terus terdengar. Tetapi publik tidak sedang menilai kualitas pidato birokrasi. Publik sedang menyaksikan sungai yang keruh, hutan yang rusak, dan masyarakat yang terus mempertaruhkan nyawa demi emas.
Kondisi ini memperlihatkan paradoks dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah begitu kuat dalam bahasa larangan, tetapi lemah dalam implementasi. Instruksi dikeluarkan, imbauan disampaikan, forum koordinasi rutin digelar, tetapi aktivitas tambang ilegal tetap berjalan. Bahkan di banyak tempat, penertiban hanya terlihat seperti seremoni administratif. Petugas datang, tambang berhenti sebentar. Petugas pulang, aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Kucing-kucingan ini sudah berlangsung terlalu lama.
Dalam teori good governance, legitimasi pemerintah daerah tidak diukur dari banyaknya rapat atau kunjungan lapangan, melainkan dari efektivitas kebijakan di lapangan. Pemerintah dianggap legitimate ketika mampu memastikan aturan bekerja secara konsisten, bukan selektif. Persoalannya, dalam kasus PETI di Sumatera Barat, hukum sering tampak keras kepada pekerja kecil, tetapi terasa lunak terhadap aktor-aktor besar yang menopang ekonomi ilegal tersebut. Di sinilah publik mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Pernyataan mengenai adanya dugaan “beking” tambang ilegal justru semakin memperlihatkan problem tata kelola itu sendiri. Sebab ketika pemerintah daerah mengetahui adanya jaringan kepentingan di belakang PETI tetapi tidak mampu membongkar atau menindaknya secara serius, maka yang terlihat bukan ketegasan pemerintahan, melainkan keterbatasan otoritasnya. Pemerintah seperti mengetahui persoalannya, tetapi tidak cukup kuat menyelesaikannya.
Ajakan agar masyarakat segera mengurus IPR memang penting. Namun legalisasi tambang rakyat tidak cukup hanya berhenti pada imbauan administratif. Pemerintah daerah juga perlu menjawab mengapa jalur formal selama ini terasa lambat, rumit, mahal, dan sulit diakses masyarakat kecil. Dalam pendekatan institutional governance, masyarakat akan mencari jalur informal ketika institusi formal gagal menyediakan akses yang mudah dan adil. Maka PETI tidak cukup dijawab dengan slogan penertiban semata. Ia juga merupakan gejala kegagalan desain kelembagaan pemerintahan daerah itu sendiri.
Persoalan PETI juga tidak bisa dipisahkan dari dimensi ekonomi politik masyarakat. Banyak warga masuk ke lubang tambang bukan karena ingin melanggar hukum, tetapi karena sempitnya pilihan ekonomi yang tersedia. Ketika pemerintah daerah gagal menghadirkan pekerjaan yang layak dan ekonomi legal yang mampu menopang kehidupan masyarakat, maka ekonomi ilegal akan selalu menemukan ruang hidupnya sendiri. Tambang akhirnya menjadi jalan bertahan hidup, meskipun risikonya adalah kematian.
Masalah terbesar dari seluruh situasi ini adalah munculnya kesan bahwa pemerintah daerah perlahan kehilangan otoritas administratif atas wilayahnya sendiri. Pemerintah hadir dalam bentuk seremoni kekuasaan: rapat, inspeksi, konferensi pers, dan narasi empati. Tetapi di lapangan, alat berat tetap bekerja, sungai tetap rusak, dan masyarakat tetap masuk ke lubang tambang dengan risiko yang sama setiap hari.
Karena itu, tragedi Sijunjung seharusnya tidak lagi dipahami sekadar sebagai kecelakaan tambang ilegal. Ia adalah alarm tentang krisis tata kelola pemerintahan daerah di Sumatera Barat. Sebab kepemimpinan daerah tidak diuji ketika pejabat datang melayat korban sambil menyampaikan belasungkawa. Kepemimpinan diuji dari kemampuan membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah masyarakat menjadi korban sejak awal.
Jika pola tata kelola seperti ini terus dipertahankan, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang kembali. Pemerintah daerah akan terus datang setelah kematian terjadi, lalu mengulangi siklus yang sama: rapat koordinasi, pernyataan tegas, kunjungan lapangan, dan lupa ketika perhatian publik mulai reda.
Dan mungkin di situlah krisis terbesar pemerintahan daerah kita hari ini: bukan semata maraknya tambang ilegal, melainkan semakin lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan otoritas tata kelolanya sendiri. (***)











