Padang, Kliksumbar – Aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat semakin mengkhawatirkan. Kerusakan lingkungan meluas. Selain itu, korban jiwa pekerja terus bertambah akibat lemahnya pengawasan.
Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar segera mengambil langkah nyata. Ia meminta pemerintah tidak hanya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang ilegal.
Menurut Adrian, pemerintah harus membentuk tim jemput bola untuk membantu masyarakat mengurus legalitas tambang rakyat.
“Gubernur ke lokasi tambang ilegal jan managahan se, harus ada tim jemput bola mengurus izin tambang supaya legal,” ujar Adrian Tuswandi, Rabu (20/5/2026).
JPS Dorong Tambang Rakyat Masuk Jalur Legal
Adrian menilai legalisasi tambang rakyat sebenarnya tidak rumit. Namun, pemerintah dinilai belum serius mendampingi masyarakat mengurus izin resmi.
Ia meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar aktif mendampingi masyarakat melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selain itu, JPS terus mendorong seluruh aktivitas tambang ilegal masuk ke jalur resmi. Langkah itu dinilai penting untuk menekan kerusakan lingkungan dan mengurangi korban jiwa pekerja.
“Kasihan kita, lingkungan rusak parah, korban jiwa pekerja berjatuhan dan bencana lingkungan justru mendera rakyat,” katanya.
Menurut Adrian, keuntungan tambang ilegal selama ini hanya dinikmati segelintir pihak. Sementara masyarakat sekitar tidak memperoleh manfaat nyata.
“Kalau legal, tentu semua orang bisa merasakan dampaknya, baik emas, batubara, atau lainnya,” tambahnya.
Longsor Solok Jadi Peringatan Serius
Desakan itu muncul setelah maraknya bencana lingkungan akibat tambang ilegal di Sumbar. Sejumlah daerah mengalami kerusakan hutan, pencemaran sungai, longsor hingga banjir bandang.
Data yang beredar di berbagai media menyebutkan ratusan titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar.
Salah satu tragedi terbesar terjadi di Sungai Abu, Kabupaten Solok, September 2024 lalu. Longsor di lokasi tambang emas diduga ilegal menyebabkan belasan orang meninggal dunia.
Peristiwa itu memperkuat desakan agar pemerintah segera mempercepat legalisasi tambang rakyat.
Pemerintah Diminta Percepat IPR dan WPR
Pemerintah pusat sebenarnya telah membuka jalur legal melalui skema WPR dan IPR sesuai Undang-Undang Minerba.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat penambang dapat memperoleh kepastian hukum, pendampingan teknis, perlindungan keselamatan kerja, serta pengawasan lingkungan.
Namun, proses penetapan WPR dan penerbitan IPR masih dinilai lambat. Minimnya pendampingan membuat praktik tambang ilegal terus tumbuh di Sumbar.
Karena itu, pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM didorong mempercepat legalisasi tambang rakyat. Langkah itu dinilai penting agar aktivitas tambang lebih mudah diawasi, ramah lingkungan, dan mampu menekan praktik tambang ilegal. (***)











