Jakarta, — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan pentingnya penguatan perlindungan bagi wartawan di lapangan.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/10/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menghadirkan DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai pihak terkait.
Uji materi ini diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang menilai frasa “mendapat perlindungan hukum” masih multitafsir dan belum menjamin keamanan jurnalis secara menyeluruh.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, membacakan keterangan resmi tertulis yang ditandatangani Ketua Umum Akhmad Munir.
Dalam keterangannya, PWI menegaskan Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun implementasinya di lapangan masih lemah.
“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan hanya tanggung jawab moral. Negara wajib hadir melalui kebijakan dan koordinasi ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” ujar Akhmad Munir.
Untuk memperkuat perlindungan, PWI mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan.
Protokol ini diharapkan menjadi pedoman bagi Dewan Pers, aparat hukum, dan organisasi wartawan dalam menangani kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.
Sementara itu, DPR RI melalui Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Pasal 8 sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional selama wartawan menaati UU dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia menilai ketentuan tersebut bukan bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja dengan aman dan profesional.
Sejalan dengan DPR, perwakilan Dewan Pers, Abdul Manan, menyebut Pasal 8 sebagai norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar pelaksanaan fungsi perlindungan pers.
Namun, ia mengakui tantangan terbesar terletak pada pelaksanaan di daerah.
“Bukan normanya yang bermasalah, tetapi penerapannya. Masih banyak aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” jelas Abdul Manan.
Usulan PWI ini diharapkan memperkuat sinergi antarlembaga dan memastikan perlindungan nyata bagi wartawan di seluruh Indonesia. (***)











