Tanah Datar, – Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar melaporkan oknum Kepala Dinas dan staf Dinas Perhubungan setempat kepada Bupati Tanah Datar.
Laporan disampaikan pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, PJKIP menuding para oknum melanggar disiplin dengan berkaraoke saat jam kerja menggunakan seragam dinas lengkap.
Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, serta SE Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2018 tentang penggunaan seragam ASN.
Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, berharap Bupati segera memanggil pihak terlibat dan memberikan sanksi tegas.
“Kami berharap aturan ditegakkan agar menjadi pembelajaran bagi semua ASN,” ujarnya.
Rezki menegaskan, tujuan laporan ini adalah mencegah penyimpangan, menjaga transparansi, dan membangun kepercayaan publik terhadap kinerja ASN.
Menurutnya, tindakan tegas akan memperkuat integritas aparatur dan memastikan pelayanan publik tetap profesional.
Ia juga menambahkan bahwa PJKIP berkomitmen mengawal penegakan disiplin ASN.
“Kami akan terus memastikan penerapan disiplin dan integritas demi pelayanan publik yang memuaskan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah.
Bupati Tanah Datar diharapkan segera mengambil langkah sesuai aturan untuk menjaga wibawa pemerintahan. (***)











