Jakarta, – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah ini bertujuan memperkuat dasar hukum dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan hal tersebut saat talkshow bertema “Pemuda Cerdas, Akses Informasi Berkualitas, Wujudkan Jakarta Transparan dan Akuntabel” di Universitas YARSI, Cempaka Putih pada Kamis, (30/10/2025).
Ia menegaskan bahwa hingga kini Jakarta belum memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik dan masih mengandalkan peraturan gubernur.
Menurut Harry, Perda sangat dibutuhkan karena Jakarta merupakan kota global yang menuntut tata kelola pemerintahan terbuka.
Oleh karena itu, ia mengajak perguruan tinggi berperan aktif dalam mendorong penyusunan rancangan regulasi tersebut.
Harry berharap Fakultas Hukum Universitas YARSI dapat memberikan kontribusi akademik dalam penyusunan naskah akademik Perda KIP.
Ia menilai keterlibatan kampus akan memperkuat kajian ilmiah dan mencegah praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Selain itu, Harry memperkenalkan inovasi “Zona Informatif”, yaitu penanda resmi bagi badan publik yang meraih predikat Informatif melalui E-Monev.
Hingga kini, sebanyak 67 badan publik di Jakarta telah memperoleh predikat tersebut dan berhak memasang Zona Informatif.
Ia juga mengajak mahasiswa Universitas YARSI menjadi agen perubahan yang aktif memperjuangkan keterbukaan informasi.
Menurutnya, mahasiswa harus berani menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Sementara itu, Rektor Universitas YARSI, Fasli Jalal, mengapresiasi kegiatan ini.
Ia menilai kolaborasi antara KI DKI Jakarta dan kampus penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap hak memperoleh informasi.
Fasli menambahkan bahwa mahasiswa perlu cermat memilah dan mengolah informasi sebelum menyebarkannya.
Menurutnya, UU KIP mendorong pemerintah menyediakan informasi yang tepat, akurat, dan dapat dipercaya.
Talkshow ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali, Kepala Perpustakaan YARSI Indah Kurnianingsih, serta akademisi dan praktisi informasi publik lainnya.
Acara berlangsung secara hybrid dan disiarkan melalui kanal YouTube KI DKI Jakarta dan Universitas YARSI. (***)











