iBukittinggi – Wacana kampus mengelola tambang menuai kontroversi besar! DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bukittinggi dengan tegas menolak usulan ini, yang dinilai dapat merusak independensi perguruan tinggi.
Selain itu, wacana ini muncul dalam Pasal 51A Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Jika aturan ini disahkan, perguruan tinggi berpeluang memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam secara prioritas.
Revisi UU Minerba ini, tentu saja, memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan akademisi.
Ketua DPC GMNI Bukittinggi, Fikri Lafendra, menegaskan bahwa wacana tersebut bertentangan dengan fungsi utama perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi seharusnya fokus pada pendidikan dan riset, bukan bisnis tambang! Ini bisa merusak independensi kampus dan menciptakan konflik kepentingan,” ujar Fikri pada Selasa, (4/2/2025).
Lebih lanjut, menurutnya, tujuan utama perguruan tinggi adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu, jika kampus mulai terlibat dalam bisnis tambang, maka fokus pendidikan bisa tergeser.
“Kita harus berpikir jangka panjang. Jangan sampai kampus lebih mengutamakan bisnis dibanding pendidikan itu sendiri,” tambahnya.
Di sisi lain, jika perguruan tinggi diberikan izin mengelola tambang, bukan tidak mungkin kampus akan kehilangan fungsinya sebagai lembaga pendidikan.
Fikri juga mencurigai motif di balik usulan ini.
“Kenapa tiba-tiba ada wacana kampus boleh kelola tambang? Jangan-jangan ini hanya akal-akalan elit untuk mengendalikan kampus dan membungkam suara mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Sebagai bentuk perlawanan, GMNI Bukittinggi mengajak seluruh mahasiswa untuk bersatu menolak kebijakan ini.
“Kami mengajak seluruh mahasiswa Bukittinggi untuk bersama-sama menolak rencana ini. Kampus bukan tempat bisnis, kampus adalah tempat mencetak intelektual muda!” pungkas Fikri. (***)











