Tanah Datar, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar mulai melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Nagari Gurun.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Print-03/L.3.17/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025.

Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun, Irwan Dt. Paduko Boso, menegaskan bahwa seluruh anggota BPRN akan memenuhi panggilan kejaksaan pada 1 Oktober 2025.

Mereka siap memberikan keterangan lengkap mengenai dana desa serta pengelolaan BUMNag sesuai permintaan data dari pihak kejaksaan.

Menurut Irwan, sikap kooperatif tersebut menjadi kewajiban bersama untuk mewujudkan pemerintahan nagari yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan, semangat transparansi ini sejalan dengan nilai Hari Kesaktian Pancasila yang mengedepankan keadilan sosial dan musyawarah mufakat demi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat dana desa.

Irwan juga membantah berbagai narasi negatif yang menyebut adanya penyimpangan di Nagari Gurun.

Ia menilai, fakta lapangan telah membuktikan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

Salah satu contohnya adalah persoalan bantuan langsung tunai (BLT) yang sebelumnya menimbulkan polemik.

Berdasarkan keputusan musyawarah nagari luar biasa, penerima bantuan yang tidak sesuai keputusan musnag diminta mengembalikan dana.

Proses pengembalian itu kini masih berlangsung.

Selain itu, penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) tanpa musyawarah juga diakomodasi melalui musnag luar biasa.

Irwan menambahkan, lima anggota BPRN sudah mengingatkan ketua lama untuk menyampaikan hal ini kepada wali nagari, namun tidak ditindaklanjuti.

BPRN pun meminta agar inspektorat memeriksa seluruh anggota guna menciptakan data yang seimbang dan objektif.

Irwan berharap, penyelidikan ini mampu mengungkap kebenaran secara tuntas agar masyarakat dan perantau memahami kondisi sebenarnya di nagari.

Ia menegaskan, pengelolaan dana desa harus terbuka dan transparan karena bersumber dari APBN maupun ADD.

Masyarakat berhak mengetahui setiap proses, dan perangkat nagari wajib memberikan informasi kepada pihak kejaksaan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih. (***)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *