Jakarta,— Ferizal Ridwan, biasa disapa Buya Feri telah berjibaku maju lewat jalur perseorangan, dan dari verifikasi KPU akhirnya dinyatakan gagal.

Tapi, Alhamdulillah lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) Selasa 20/8-2024 ini, Buya Feri melenggang maju dengan Partai Hanura.

“Allhamdulillah terima kasih ya Allah,”ujar Buya Feri saat tahu MK RI ketok palu Selasa sore ini.

Menurut Buya Feri, perolehan suara Partai Hanura di Pileg ditambah Parpol lain dari putusan MK bisa mengusung Paslon ke Pilkada Limapuluh Kota.

Adanya putusan MK hari ini menurut Buya Feri bisa lima Paslon maju di Pilkada Limapuluh Kota.

“Ada berkah dari Putusan MK bagi kami saya dan Pak Dedi diusung Hanura dan PPP, akhirnya putusan MK berpihak kepada calon pemimpin yang berakar kepada rakyat,”ujar Buya Feri.

Menurut Buya Feri putusan MK menyamakan syarat perolehan suara Parpol atau gabungan Parpol dengan syarat calon perseorangan yaitu 8,5 persen.

“Itu sama dengan 24.829 suara, Allhamdulillah Hanura dan PPP melebih batas itu dan bisa usung kami (Buya Feri- Dedi Hanidal,”ujar Buya Feri. (nok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *