Padang, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menindak seorang ibu rumah tangga (IRT) yang membuang sampah ke laut di Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, pada Senin (6/10/2025).
Aksi pelanggaran itu terekam kamera netizen dan viral di media sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas DLH bersama tim gabungan segera mencari pelaku.
Setelah identitas pelaku diketahui, petugas langsung mendatangi rumah yang bersangkutan.
“Begitu mengetahui identitasnya, kami langsung menemui pelaku,” kata Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, kepada Diskominfo, Senin (6/10/2025).
Fadelan menegaskan, tindakan membuang sampah ke laut termasuk pelanggaran yang dapat merusak lingkungan dan mencemari ekosistem laut.
Ia menyebut, perbuatan itu melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum.
“Kejadian ini termasuk pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.
Pada hari yang sama, pelaku diperiksa oleh petugas DLH bersama Satpol PP, Dubalang Kota, serta perangkat wilayah.
Tim lintas instansi juga berkoordinasi untuk memastikan pelaku mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Tindak lanjut ini menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujar Fadelan.
Fadelan mengakui, kesadaran masyarakat menjaga kebersihan masih rendah.
Banyak warga yang masih membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan pantai.
“Ke depan, kami akan terus memantau masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Siapa pun yang kedapatan, akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengelolaan sampah (LPS) yang tersedia di setiap kelurahan.
Selain itu, Pemko Padang membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran serupa agar dapat segera ditindak. (***)











