i

Padang, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat melakukan aksi besar dengan memusnahkan lebih dari 50 kilogram ganja di kantor BNN, Mata Air, Padang, pada Selasa siang, 21 Januari 2025.

Langkah ini bukan hanya sekadar penerapan hukum, tetapi juga simbol kuat perlawanan terhadap ancaman narkotika yang terus menghantui masyarakat, terutama generasi muda.

“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata perlawanan terhadap narkotika yang mencoba merusak masa depan bangsa,” ujar Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan dua kurir di Jalan Raya Bukittinggi-Medan, Km 7, Padang Hijau, Nagari Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat penangkapan, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 53 paket besar ganja serta 1 paket kecil yang dibawa oleh dua tersangka, MI (23) dan IM (23), menggunakan mobil dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Padang, Sumatera Barat.

“Dari hasil pengembangan, kami menangkap dua tersangka lainnya, DZ (23) dan DP (35), yang berdomisili di Padang. Penangkapan dilakukan dengan teknik controlled delivery, jelas Brigjenpol Riki.

Ia menjelaskan, MI dan IM bertindak sebagai kurir.

Sementara itu, DZ berperan sebagai penyimpan barang di gudang sementara, sedangkan DP adalah pengendali utama yang mengatur pengiriman ke Palembang dan Lampung.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Hukuman berat ini adalah peringatan bagi siapa saja yang mencoba bermain dengan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram ini,” tegas Riki.

BNNP Sumbar terus memperkuat komitmen untuk memberantas peredaran narkotika.

Selain langkah hukum, pemusnahan barang bukti juga menjadi pesan moral bahwa narkotika tidak memiliki tempat di tengah masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lainnya.

Dengan dukungan masyarakat, BNN optimis peredaran narkotika dapat ditekan hingga ke akar-akarnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *